MURIANEWS, Grobogan - Tersangka pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Gubug,
Grobogan, M (52) dijerat dengan pasal 285 subs pasal 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Itu diungkapkan Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari Sugiharjo. Ia mengatakan, berkas kasus tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilengkapi,” tutur Kapolsek Gubug, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Lagi, Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Terjadi di GroboganKapolsek menerangkan, peristiwa keji itu terjadi pada 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 14.30. Ketika itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan rumah dalam keadaan sepi. Orangtua dan saudara korban tidak berada di rumah.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban. Kemudian menarik korban keluar dari kamarnya sambil memberikan uang Rp 50 ribu untuk diajak berhubungan intim,” terang Kapolsek.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Diperkosa di Grobogan, Dinsos: Kok Tega!Korban yang merupakan penyandang tunarungu tunawicara itu pun menolak. Pelaku kemudian memukul pipi korban dan menariknya ke ruang tamu. Peristiwa memilukan itu pun terjadi di sana.
Setelah puas melakukan perbuatan bejat itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.“Setelah mengalami peristiwa tersebut korban mengurung diri dan selalu menangis. Ketika ditanya oleh keluarganya mengapa menangis, akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut dengan bahasa isyarat bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku,” kata Kapolsek.Sebelumnya diberitakan, seorang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu diduga diperkosa tetangganya sendiri. Peristiwa itu sendiri diketahui oleh adik korban, dua hari setelah kejadian (19/1/2022).Saat itu, ia berbicara dengan korban menggunakan bahasa isyarat. Adik korban melakukan itu karena curiga ada yang salah dengan kakaknya. Sebab, beberapa hari setelah kejadian tampak murung dan sedih.Kemudian, sang adik bertanya menggunakan bahasa isyarat. Dalam pembicaraan itu, korban kemudian menjelaskan kalau ia telah menjadi korban pemerkosaan.Saat ditanya siapa pelakunya, korban kemudian menunjukan sebuah rumah yang diduga milik pelaku. Korban kemudian ditunjukkan foto pemilik rumah itu. Korban membenarkan yang di foto itu memang pelaku. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_270348" align="alignleft" width="1280"]

Tersangka Pemerkosaan Disabilitas (biru) di Grobogan. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Tersangka pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Gubug,
Grobogan, M (52) dijerat dengan pasal 285 subs pasal 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Itu diungkapkan Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari Sugiharjo. Ia mengatakan, berkas kasus tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilengkapi,” tutur Kapolsek Gubug, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Lagi, Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Terjadi di Grobogan
Kapolsek menerangkan, peristiwa keji itu terjadi pada 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 14.30. Ketika itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan rumah dalam keadaan sepi. Orangtua dan saudara korban tidak berada di rumah.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban. Kemudian menarik korban keluar dari kamarnya sambil memberikan uang Rp 50 ribu untuk diajak berhubungan intim,” terang Kapolsek.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Diperkosa di Grobogan, Dinsos: Kok Tega!
Korban yang merupakan penyandang tunarungu tunawicara itu pun menolak. Pelaku kemudian memukul pipi korban dan menariknya ke ruang tamu. Peristiwa memilukan itu pun terjadi di sana.
Setelah puas melakukan perbuatan bejat itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.
“Setelah mengalami peristiwa tersebut korban mengurung diri dan selalu menangis. Ketika ditanya oleh keluarganya mengapa menangis, akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut dengan bahasa isyarat bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, seorang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu diduga diperkosa tetangganya sendiri. Peristiwa itu sendiri diketahui oleh adik korban, dua hari setelah kejadian (19/1/2022).
Saat itu, ia berbicara dengan korban menggunakan bahasa isyarat. Adik korban melakukan itu karena curiga ada yang salah dengan kakaknya. Sebab, beberapa hari setelah kejadian tampak murung dan sedih.
Kemudian, sang adik bertanya menggunakan bahasa isyarat. Dalam pembicaraan itu, korban kemudian menjelaskan kalau ia telah menjadi korban pemerkosaan.
Saat ditanya siapa pelakunya, korban kemudian menunjukan sebuah rumah yang diduga milik pelaku. Korban kemudian ditunjukkan foto pemilik rumah itu. Korban membenarkan yang di foto itu memang pelaku.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi