Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Untuk menegaskan kebijakan satu harga minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan menerbitkan surat edaran (SE).

Surat bertanggal 8 Februari 2022 tersebut berisi agar kebijakan satu harga dapat disosialisasikan oleh UPTD pasar rakyat se-Grobogan.

Kebijakan satu harga yang dimaksud yakni penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11,500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, serta kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.

Baca juga: Sudah Dua Pekan, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Grobogan Masih Rp 20 ribu

Kepala Dinsperindag Grobogan Pradana Setyawan mengungkapkan, problem yang ditemui di lapangan pada saat sidak yakni minimnya stok minyak goreng di lapangan. Karena itulah, harganya masih tinggi.

“Stok minyak goreng yang satu harga itu sedikit, yang di lapangan. Maka sementara ini masih transisi,” kata pria yang disapa Danis itu.

Dalam sidak yang digelar pekan lalu, Danis menyebutkan, harga minyak goreng di pasar tradisional memang masih Rp 20 ribu. Ia berharap kedepan dapat sesuai dengan edaran secara bertahap.Danis menerangkan, pemerintah pusat sudah membuat kebijakan agar produsen minyak memberikan 20 persen kuota untuk dalam negeri.Diharapkan dengan kebijakan tersebut masyarakat bawah, utamanya yang selama ini memenuhi kebutuhan sembako di pasar rakyat bisa menikmati minyak goreng murah itu.“Pemerintah sudah membuat kebijakan itu. Produsen-produsen yang memproduksi minyak untuk ke luar negeri, 20 persennya harus ke dalam negeri dulu. Itu dibebankan ke produsen-produsen,” tambahnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler