Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Grobogan menutup sementara layanan tatap muka di kantor setempat per Senin (14/2/2022).
Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya tetap akan dilayani secara daring atau online. Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat dalam beberapa hari terakhir.
“Pelayanan sementara online (daring, red). Batas waktunya belum ditentukan,” kata Kepala Disdukcapil Grobogan Achmad Basuki, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Staf Kena Covid, Pelayanan Disdukcapil Klaten Ditutup 2 Hari
Selama menutup sementara layanan tatap muka, pengurusan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan di desa dan kecamatan.
Pelayanan secara daring ini juga untuk mengedukasi masyarakat di masa pandemi. Di mana, masyarakat tak perlu datang ke kantor Disdukcapil, karena, bisa juga dilayani di tingkat desa dan kecamatan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas Dukcapil Grobogan saat melayani pemohon dokumen kependudukan. (Murianews/Dukcapil Grobogan).[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Grobogan menutup sementara layanan tatap muka di kantor setempat per Senin (14/2/2022).
Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya tetap akan dilayani secara daring atau online. Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang meningkat dalam beberapa hari terakhir.
“Pelayanan sementara online (daring, red). Batas waktunya belum ditentukan,” kata Kepala Disdukcapil