Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan telah mendapatkan tersangkanya. Oknum perangkat desa setempat, SES ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (2/3/2022).

Meski telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Grobogan belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan. Sebab, SES dinilai koorperatif selama proses penyidikan.

Baca juga: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020

“Berdasarkan pertimbangan karena dalam pemeriksaan kooperatif, tersangka belum ditahan. Nanti akan segera kami tahan,” Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Frengki menjelaskan, SES diduga mengambil alih tugas dan fungsi seluruh Perangkat Desa Jatipecaron. Akibatnya, sistem tatanan pemerintahan di desa menjadi rusak.

Terutama, lanjut Frengki dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (Alokasi Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Daerah), hingga Bantuan Keuangan APBD Provinsi.
Terutama, lanjut Frengki dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (Alokasi Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Daerah), hingga Bantuan Keuangan APBD Provinsi.Baca juga: Dugaan Korupsi Jatipecaron Grobogan, Saksi yang Diperiksa Bertambah“Dugaan kerugian anggaran itu terjadi di tahun anggaran 2019 dan 2020. Kami sudah periksa 18 saksi. Karena alat bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka,” tambahnya.Meski begitu, pihaknya belum bisa menerangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Pihak penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat terkait besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu.“Hingga saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya dalam proses penyidikan,” imbuhnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler