Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, SES, diperiksa, Selasa (22/3/2022).

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Negeri Grobogan usai melakukan penggeledahan di Kantor Desa Jatipecaron serta rumah tersangka pada Rabu (9/3/2022).

“Hari ini kami periksa tersangka terkait kasus Jatipecaron,” kata Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi.

Baca juga: Kantor Desa Jatipecaron Grobogan Digeledah

Iwan menyebutkan, dalam penggeledahan, ada tujuh dokumen yang diincar. Namun, hanya beberapa yang didapatkan. Salah satunya, dokumen laporan pertanggungjawaban yang didapat di kantor kepala desa Jatipecaron.

“Di kantor desa, kami dapatkan dokumen laporan pertanggungjawaban yang disimpan di ruang kepala desa. Jadi yang bisa ke ruang kepala desa hanya yang bersangkutan saja. Ruangan dikunci,” tambah Iwan pada wartawan.

Sementara, dari rumah tersangka, pihaknya mendapatkan kwitansi terkait pengadaan barang material. Selain itu, juga ada stempel yang diduga dicetak sendiri oleh tersangka.
Sementara, dari rumah tersangka, pihaknya mendapatkan kwitansi terkait pengadaan barang material. Selain itu, juga ada stempel yang diduga dicetak sendiri oleh tersangka.Baca juga: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020“Kwitansi ini ada kaitannya dengan kegiatan pengadaan barang materialnya. Dan juga ada stempel yang kami peroleh. Dimungkinkan, stempel itu dicetak sendiri oleh yang bersangkutan,” paparnya.Iwan memaparkan, dari penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan ada pihak-pihak yang membantu tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, untuk sementara baru mengarah ke satu orang tersangka.“Kemungkinan ada pihak-pihak yang membantu kegiatan terkait di desa Jatipecaron itu. Untuk sementara mengarah ke satu orang atau ke satu subjek pelaku ini,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler