Tersangka Dugaan Korupsi di Jatipecaron Grobogan Diperiksa
Saiful Anwar
Selasa, 22 Maret 2022 17:58:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, SES, diperiksa, Selasa (22/3/2022).
Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Negeri Grobogan usai melakukan penggeledahan di Kantor Desa Jatipecaron serta rumah tersangka pada Rabu (9/3/2022).
“Hari ini kami periksa tersangka terkait kasus Jatipecaron,” kata Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi.
Baca juga: Kantor Desa Jatipecaron Grobogan Digeledah
Iwan menyebutkan, dalam penggeledahan, ada tujuh dokumen yang diincar. Namun, hanya beberapa yang didapatkan. Salah satunya, dokumen laporan pertanggungjawaban yang didapat di kantor kepala desa Jatipecaron.
“Di kantor desa, kami dapatkan dokumen laporan pertanggungjawaban yang disimpan di ruang kepala desa. Jadi yang bisa ke ruang kepala desa hanya yang bersangkutan saja. Ruangan dikunci,” tambah Iwan pada wartawan.
Sementara, dari rumah tersangka, pihaknya mendapatkan kwitansi terkait pengadaan barang material. Selain itu, juga ada stempel yang diduga dicetak sendiri oleh tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi di kantornya, Selasa (22/3/2022). (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Tersangka kasus