Dua Mantan Kades di Grobogan Jalani Sidang Pemeriksaan Kasus Korupsi
Saiful Anwar
Kamis, 24 Maret 2022 18:21:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Dua mantan kepala desa (Kades), yakni Ahmad Nursholikin (Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon) dan Agus Suseno (Desa Jenengan, Kecamatan Klambu) telah jalani sidang pemeriksaan kasus korupsi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan, Iwan Nuzuardhi mengatakan siding keduanya dilakukan di waktu yang berbeda. Agus Suseno menjalani sidang pada Senin (21/3/2022), sementara, Ahmad Nursholikin pada Kamis (24/3/2022).
Iwan menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi sebagaimana dalam berkas perkara. Terkait adanya tersangka baru, pihaknya menyebut tergantung dari kepolisian.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera Diumumkan
“Kalau tersangka baru kewenangan dari penyidik polisi. Karena berkas dari polisi,” sambungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi korupsi. (Dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Dua mantan kepala desa (Kades), yakni Ahmad Nursholikin (Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon) dan Agus Suseno (Desa Jenengan, Kecamatan Klambu) telah jalani sidang pemeriksaan kasus