Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Dua mantan kepala desa (Kades), yakni Ahmad Nursholikin (Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon) dan Agus Suseno (Desa Jenengan, Kecamatan Klambu) telah jalani sidang pemeriksaan kasus korupsi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan, Iwan Nuzuardhi mengatakan siding keduanya dilakukan di waktu yang berbeda. Agus Suseno menjalani sidang pada Senin (21/3/2022), sementara, Ahmad Nursholikin pada Kamis (24/3/2022).

Iwan menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi sebagaimana dalam berkas perkara. Terkait adanya tersangka baru, pihaknya menyebut tergantung dari kepolisian.

Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera Diumumkan

“Kalau tersangka baru kewenangan dari penyidik polisi. Karena berkas dari polisi,” sambungnya.

Untuk diketahui, Ahmad Nursholihin terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Ia menggarong duit negara itu pada 2016 dan 2017. Kerugian yang disebabkannya mencapai Rp 680 juta.Sementara, Agus Suseno terjerat kasus korupsi pengelolaan dana hasil lelang tanah bengkok serta menilap dana pajak bumi dan bangunan (PBB). Kerugiannya sekitar Rp 106 juta.Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler