MURIANEWS, Grobogan – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Grobogan, Kamis (14/4/2022).
Adapun dua regulasi itu yakni, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun.
Bupati
Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyebut, pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana sangat penting. Sebab, sumber daya alam merupakan karunia Allah SWT yang harus dijaga kelestariannya.
Baca juga: Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 MiliarHal itulah yang melatarbelakangi pengusulan regulasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.
“Sumber daya alam tersebut wajib kita kelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutur Bupati.
Bupati mengatakan, aturan baru itu memiliki posisi yang sangat penting sebagai pedoman dalam pembangunan daerah, yang juga termuat dalam RPJPD dan RPJMD. Adapun materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati mengatakan, aturan baru itu memiliki posisi yang sangat penting sebagai pedoman dalam pembangunan daerah, yang juga termuat dalam RPJPD dan RPJMD. Adapun materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.“Sebagai sebuah kebijakan, Ranperda yang hari ini disahkan sebagai Perda ini diskenariokan sebagai penjabaran dari tindakan menyeluruh dan terkoordinasi yang dilakukan oleh seluruh elemen,” ujarnya.“Mulai dari pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Hal ini diperlukan sebagai respon terhadap kondisi lingkungan hidup yang diperkirakan akan dihadapi akibat proses pembangunan,” imbuh dia.Regulasi itu, mencakup strategi untuk menahan laju penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu, juga memperbaiki kualitas jasa dari lingkungan, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan.“Dengan demikian, kelestarian alam diharapkan dapat tetap terjaga di tengah laju pembangunan daerah,” terang Bupati. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_284821" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Sri Sumarni menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan, Kamis (14/4/2022). (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Grobogan, Kamis (14/4/2022).
Adapun dua regulasi itu yakni, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun.
Bupati
Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyebut, pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana sangat penting. Sebab, sumber daya alam merupakan karunia Allah SWT yang harus dijaga kelestariannya.
Baca juga: Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 Miliar
Hal itulah yang melatarbelakangi pengusulan regulasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.
“Sumber daya alam tersebut wajib kita kelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutur Bupati.
Bupati mengatakan, aturan baru itu memiliki posisi yang sangat penting sebagai pedoman dalam pembangunan daerah, yang juga termuat dalam RPJPD dan RPJMD. Adapun materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sebagai sebuah kebijakan, Ranperda yang hari ini disahkan sebagai Perda ini diskenariokan sebagai penjabaran dari tindakan menyeluruh dan terkoordinasi yang dilakukan oleh seluruh elemen,” ujarnya.
“Mulai dari pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Hal ini diperlukan sebagai respon terhadap kondisi lingkungan hidup yang diperkirakan akan dihadapi akibat proses pembangunan,” imbuh dia.
Regulasi itu, mencakup strategi untuk menahan laju penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu, juga memperbaiki kualitas jasa dari lingkungan, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
“Dengan demikian, kelestarian alam diharapkan dapat tetap terjaga di tengah laju pembangunan daerah,” terang Bupati.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi