Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis (14/4/2022).

Adapun dua regulasi itu yakni, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak di Bawah Lima Tahun.

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyebut, pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana sangat penting. Sebab, sumber daya alam merupakan karunia Allah SWT yang harus dijaga kelestariannya.

Baca juga: Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 Miliar

Hal itulah yang melatarbelakangi pengusulan regulasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.

“Sumber daya alam tersebut wajib kita kelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutur Bupati.

Bupati mengatakan, aturan baru itu memiliki posisi yang sangat penting sebagai pedoman dalam pembangunan daerah, yang juga termuat dalam RPJPD dan RPJMD. Adapun materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati mengatakan, aturan baru itu memiliki posisi yang sangat penting sebagai pedoman dalam pembangunan daerah, yang juga termuat dalam RPJPD dan RPJMD. Adapun materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.“Sebagai sebuah kebijakan, Ranperda yang hari ini disahkan sebagai Perda ini diskenariokan sebagai penjabaran dari tindakan menyeluruh dan terkoordinasi yang dilakukan oleh seluruh elemen,” ujarnya.“Mulai dari pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Hal ini diperlukan sebagai respon terhadap kondisi lingkungan hidup yang diperkirakan akan dihadapi akibat proses pembangunan,” imbuh dia.Regulasi itu, mencakup strategi untuk menahan laju penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu, juga memperbaiki kualitas jasa dari lingkungan, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan.“Dengan demikian, kelestarian alam diharapkan dapat tetap terjaga di tengah laju pembangunan daerah,” terang Bupati. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler