Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Belakangan ini viral di media sosial terkait pelarangan penggunaan skuter di lingkungan Simpang Lima Purwodadi dan Alun-Alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Informasi pelarangan itu diunggah akun Instagram @seputarpurwodadi. Dalam salah satu unggahannya, nampak curhatan netizen yang dilarang menggunakan skuter.

Larangan itu diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan di dua titik tadi. Terkait hal tersebut, DLH Grobogan pun memberikan klarifikasi.

Baca juga: Volume Sampah Capai 560 Ton Per Hari, DLH Grobogan Butuh Tambahan Armada

Kepala DLH Grobogan Nugroho Agus Prastowo membenarkan pelarangan skuter di dua lokasi keramaian di Purwodadi tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pihaknya memutuskan melarang skuter di dua titik itu.

“Skuter yang digunakan di area Simpang Lima Purwodadi adalah bermesin listrik dan potensi berkecepatan tinggi. Sehingga, membahayakan pengguna skuter apabila hilang kendali. Selain itu juga membahayakan pengunjung lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Di sisi lain, Agus menambahkan, bagi pengunjung yang menggunakan skuter tanpa mesin untuk kegiatan olahraga masih dibolehkan. Sebab, kontrol kecepatannya mudah dikendalikan.
Di sisi lain, Agus menambahkan, bagi pengunjung yang menggunakan skuter tanpa mesin untuk kegiatan olahraga masih dibolehkan. Sebab, kontrol kecepatannya mudah dikendalikan.“Kami menyarankan kepada pengelola skuter untuk menggunakannya di area lingkungan sekitar Taman Kuliner yang relatif lebih aman bagi pengguna maupun pengunjung,” tambahnya.Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau kepada pengelola skuter untuk mengedepankan aspek keselamatan dan ketertiban bersama di area publik, sehingga, tercipta kenyamanan untuk semuanya.Dia memastikan tidak ada kepentingan apa pun terkait pelarangan skuter di wilayah yang menjadi tanggungjawab DLH itu. Satu-satunya alasan yakni agar membuat kenyamanan semua pihak.“DLH berupaya membuat kenyamanan semua pihak. Maaf, bukan kepentingan tertentu,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler