MURIANEWS, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Grobogan, Jawa Tengah belum menentukan nasib takbir keliling dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
Hingga Selasa (19/4/2022), pihak Pemkab Grobogan belum merumuskan apakah dilarang atau tidak. Namun, jika melihat status Grobogan merupakan PPKM Level 2, hampir dipastikan takbir keliling dilarang.
Sekda
Grobogan Moh. Soemarsono mengungkapkan, dalam waktu dekat aturan terkait takbir keliling segera dirumuskan dan disebarkan kepada masyarakat.
Baca: Kapolda Tegaskan Tak Ada Takbir Keliling di Jateng“Saya masih belum tahu (apakah dilarang atau tidak, red). Tapi, kalau melihat (status level) PPKM, kelihatannya ada larangan. Hanya belum kami rumuskan,” kata Sekda, Selasa (19/4/2022).
Sebab, dalam aturan larangan kegiatan pada daerah yang masih PPKM Level 2, ada larangan buka puasa bersama dan larangan open house. Berdasar aturan tersebut, kemungkinan besar takbir keliling juga akan dilarang.
Sebab, dalam aturan larangan kegiatan pada daerah yang masih PPKM Level 2, ada larangan buka puasa bersama dan larangan open house. Berdasar aturan tersebut, kemungkinan besar takbir keliling juga akan dilarang.“Buka puasa bersama dilarang, open house dilarang, mestinya takbir keliling juga dilarang,” tambahnya.Meski begitu, Sekda menyatakan, tidak akan ada sanksi bagi warga yang tetap nekat menggelar takbir keliling. Pihaknya pun meminta kesadaran masyarakat agar menghindari kegiatan yang berpotensi meningkatkan kasus positif Covid-19.“Ya, tidak ada (sanksi, red). Tapi kami mohon kesadarannya semua. Kami mohon juga pak lurah, bu lurah, mengingatkan warga agar tidak perlu takbir keliling, cukup di masjid atau musala saja,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_284782" align="alignleft" width="2560"]

Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Grobogan, Jawa Tengah belum menentukan nasib takbir keliling dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
Hingga Selasa (19/4/2022), pihak Pemkab Grobogan belum merumuskan apakah dilarang atau tidak. Namun, jika melihat status Grobogan merupakan PPKM Level 2, hampir dipastikan takbir keliling dilarang.
Sekda
Grobogan Moh. Soemarsono mengungkapkan, dalam waktu dekat aturan terkait takbir keliling segera dirumuskan dan disebarkan kepada masyarakat.
Baca: Kapolda Tegaskan Tak Ada Takbir Keliling di Jateng
“Saya masih belum tahu (apakah dilarang atau tidak, red). Tapi, kalau melihat (status level) PPKM, kelihatannya ada larangan. Hanya belum kami rumuskan,” kata Sekda, Selasa (19/4/2022).
Sebab, dalam aturan larangan kegiatan pada daerah yang masih PPKM Level 2, ada larangan buka puasa bersama dan larangan open house. Berdasar aturan tersebut, kemungkinan besar takbir keliling juga akan dilarang.
“Buka puasa bersama dilarang, open house dilarang, mestinya takbir keliling juga dilarang,” tambahnya.
Meski begitu, Sekda menyatakan, tidak akan ada sanksi bagi warga yang tetap nekat menggelar takbir keliling. Pihaknya pun meminta kesadaran masyarakat agar menghindari kegiatan yang berpotensi meningkatkan kasus positif Covid-19.
“Ya, tidak ada (sanksi, red). Tapi kami mohon kesadarannya semua. Kami mohon juga pak lurah, bu lurah, mengingatkan warga agar tidak perlu takbir keliling, cukup di masjid atau musala saja,” tutupnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi