Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah belum menentukan nasib takbir keliling dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
Hingga Selasa (19/4/2022), pihak Pemkab Grobogan belum merumuskan apakah dilarang atau tidak. Namun, jika melihat status Grobogan merupakan PPKM Level 2, hampir dipastikan takbir keliling dilarang.
Sekda Grobogan Moh. Soemarsono mengungkapkan, dalam waktu dekat aturan terkait takbir keliling segera dirumuskan dan disebarkan kepada masyarakat.
Baca: Kapolda Tegaskan Tak Ada Takbir Keliling di Jateng
“Saya masih belum tahu (apakah dilarang atau tidak, red). Tapi, kalau melihat (status level) PPKM, kelihatannya ada larangan. Hanya belum kami rumuskan,” kata Sekda, Selasa (19/4/2022).
Sebab, dalam aturan larangan kegiatan pada daerah yang masih PPKM Level 2, ada larangan buka puasa bersama dan larangan open house. Berdasar aturan tersebut, kemungkinan besar takbir keliling juga akan dilarang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)