Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri Grobogan menepati janjinya mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Tersangka baru ini berinisial PC. Peran tersangka yakni sebagai notaris.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan menetapkan tersangka lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, berinisial PC,” terang Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022).

Baca: Terdakwa Korupsi Tanah Bulog Grobogan Divonis Enam Tahun Penjara

Pentapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor Print-02/M.3.41/Fd.1/12/2021. Meski begitu, hingga hari ini, tersangka belum ditahan. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris.

“PC perannya sebagai notaris. Yang bersangkutan sebelum terikat kontrak sudah aktif terlibat (pengurusan tanah Bulog, red). Saat ini belum kami tahan, karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris,” tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi.

Iwan menambahkan, pihaknya sudah bersurat dengan pihak majelis kehormatan notaris. Apabila sudah mendapatkan balasan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka.Namun, bila tak ada balasan dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Itu sesuai aturan.“Jadi apabila dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, secara otomatis bisa kita panggil,” tambah Iwan.Sejauh ini, pihak penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi dalam kasus tersebut. Iwan mengatakan, nantinya masih dimungkinkan lagi jumlah saksi yang akan diperiksa. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler