Ini Dia Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 20 April 2022 12:08:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri Grobogan menepati janjinya mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Tersangka baru ini berinisial PC. Peran tersangka yakni sebagai notaris.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan menetapkan tersangka lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, berinisial PC,” terang Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022).
Baca: Terdakwa Korupsi Tanah Bulog Grobogan Divonis Enam Tahun Penjara
Pentapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor Print-02/M.3.41/Fd.1/12/2021. Meski begitu, hingga hari ini, tersangka belum ditahan. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris.
“PC perannya sebagai notaris. Yang bersangkutan sebelum terikat kontrak sudah aktif terlibat (pengurusan tanah Bulog, red). Saat ini belum kami tahan, karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris,” tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kejaksaan Negeri Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri