Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Dua terdakwa korupsi anggaran desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera menghadapi sidang vonis. Keduanya berasal dari dua desa yang berbeda.

Mereka adalah, mantan Kepala Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Ahmad Nursholikin dan mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Agus Suseno.

Ahmad Nur Sholikin dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis (28/4/2022) pekan depan. Sedangkan, Agus Suseno menjalani sidang dengan agenda yang sama pada 9 Mei 2022.

Baca: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dua Mantan Kades di Grobogan Dijadwalkan

“Untuk eks Kades Jenengan ini penasehat hukumnya menggunakan semua haknya. Jadi, waktunya lebih lama. Yang Nur Sholikin kan tidak,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis (21/4/2022).

Iwan mengatakan, kemampuan para eks kades mengembalikan uang yang dikorupsi juga akan menentukan lama mereka dibui. Sebab, jika tidak mampu mengembalikan, akan diganti dengan hukuman bui.

“Dua-duanya belum mengembalikannya,” tambah Iwan.
“Dua-duanya belum mengembalikannya,” tambah Iwan.Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Nursholikin dituntut lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Agus Suseno dituntut dua tahun enam bulan penjara.Untuk diketahui, Ahmad Nursholihin terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Ia menggarong duit negara itu pada 2016 dan 2017. Kerugian yang disebabkannya mencapai Rp 680 juta.Sementara, Agus Suseno terjerat kasus korupsi pengelolaan dana hasil lelang tanah bengkok serta menilap dana pajak bumi dan bangunan (PBB). Kerugiannya sekitar Rp 106 juta.Atas perbuatannya, keduanya terjerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler