Dua Terdakwa Korupsi di Grobogan Segera Hadapi Sidang Vonis
Saiful Anwar
Kamis, 21 April 2022 14:55:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Dua terdakwa korupsi anggaran desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera menghadapi sidang vonis. Keduanya berasal dari dua desa yang berbeda.
Mereka adalah, mantan Kepala Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Ahmad Nursholikin dan mantan Kepala Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Agus Suseno.
Ahmad Nur Sholikin dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada Kamis (28/4/2022) pekan depan. Sedangkan, Agus Suseno menjalani sidang dengan agenda yang sama pada 9 Mei 2022.
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dua Mantan Kades di Grobogan Dijadwalkan
“Untuk eks Kades Jenengan ini penasehat hukumnya menggunakan semua haknya. Jadi, waktunya lebih lama. Yang Nur Sholikin kan tidak,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis (21/4/2022).
Iwan mengatakan, kemampuan para eks kades mengembalikan uang yang dikorupsi juga akan menentukan lama mereka dibui. Sebab, jika tidak mampu mengembalikan, akan diganti dengan hukuman bui.
“Dua-duanya belum mengembalikannya,” tambah Iwan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Dua terdakwa