Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Sekertaris Daerah (Sekda) Grobogan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Menurutnya, kebijakan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski belum ada aturan tertulis yang mengikat, namun semua ASN Grobogan memahaminya.

“Tidak boleh. Tapi kalau yang dekat-dekat saja (untuk silaturahmi) ya tidak apa-apa. Misalnya masih di Kabupaten Grobogan. Tidak ada aturan tertulis, hanya lisan saja. Setiap tahun sudah seperti itu,” terang Sekda, Rabu (27/4/2022).

Baca: Pasukan Pengamanan Mudik Grobogan Dikerahkan

Sekda menambahkan, sebagaimana pula di daerah lain, tentu banyak ASN yang bakal mudik ke luar daerah. Minimal, kata dia, ada mertua ASN yang berasal dari luar daerah. Untuk yang seperti itu, tentu ASN tersebut dilarang memakai mobil dinas.
Sekda menambahkan, sebagaimana pula di daerah lain, tentu banyak ASN yang bakal mudik ke luar daerah. Minimal, kata dia, ada mertua ASN yang berasal dari luar daerah. Untuk yang seperti itu, tentu ASN tersebut dilarang memakai mobil dinas.“Tentu ada yang dari luar kota. Misalnya Pak Teguh Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Grobogan, red) dari Tegal. Paling tidak, mertuanya dari luar kota,” tambahnya.Sebagaimana diketahui, ASN akan diliburkan per 29 April 2022 dan kembali aktif masuk pada 9 Mei 2022 mendatang. ASN dilarang memakai kendaraan dinas selama momentum Lebaran untuk mudik. ASN diharapkan mematuhi aturan tersebut. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler