Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Sekertaris Daerah (Sekda) Grobogan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Menurutnya, kebijakan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski belum ada aturan tertulis yang mengikat, namun semua ASN Grobogan memahaminya.
“Tidak boleh. Tapi kalau yang dekat-dekat saja (untuk silaturahmi) ya tidak apa-apa. Misalnya masih di Kabupaten Grobogan. Tidak ada aturan tertulis, hanya lisan saja. Setiap tahun sudah seperti itu,” terang Sekda, Rabu (27/4/2022).
Baca: Pasukan Pengamanan Mudik Grobogan Dikerahkan
Sekda menambahkan, sebagaimana pula di daerah lain, tentu banyak ASN yang bakal mudik ke luar daerah. Minimal, kata dia, ada mertua ASN yang berasal dari luar daerah. Untuk yang seperti itu, tentu ASN tersebut dilarang memakai mobil dinas.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sekertaris Daerah (Sekda)