Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan mengucurkan THR bagi ASN, anggota dewan, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan total sebesar Rp 37 Miliar.

Dipastikan, seluruh unsur pemerintahan yang berhak telah menerima THR jelang Idulfitri 1443 H kali ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menerangkan, ada dua komponen dalam THR tersebut. Yakni gaji, dan tunjangan kinerja.

Baca: Sekda Grobogan Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

“Totalnya Rp 37 Miliar dari dua komponen itu. Untuk gajinya penuh, yang tunjangan kinerja itu yang biasanya disebut TPP (tambahan penghasilan pegawai),” terang Wahyu, Rabu (27/4/2022).

Wahyu menerangkan, pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Selain itu, juga sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Ini sudah sesuai dengan aturan dan juga mempertimbangkan keuangan daerah,” tambahnya.Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, apabila dibandingkan dengan total anggaran untuk gaji para ASN serta mereka yang berwenang, total anggaran yang dikeluarkan ini sedikit lebih rendah. Sebab, setiap bulan total anggaran untuk kebutuhan gaji tersebut sebesar Rp 42 Miliar.“Sedikit lebih rendah dibanding bulanannya. Karena memang tidak semua komponen dimasukkan,” imbuhnya.Berdasarkan SE Kemendagri tersebut, sebenarnya apabila pembayaran THR tidak bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, pembayarannya bisa dilakukan setelahnya. Namun, untuk Kabupaten Grobogan dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler