Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kursi Firman Tri Hertanto di DPRD Kabupaten Grobogan resmi dialihkan pada Santoso. Politisi Partai Gerindra itu diganti karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tahun lalu.

Pelantikan dan pengucapan janji diangkatnya Santoso sebagai anggota DPRD Grobogan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/4/2022). Santoso kemudian menjadi menempati posisi anggota Komisi A DPRD Grobogan.

Terpilihnya pengusaha asal Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan itu, karena perolehan suaranya tepat di bawah langsung dari suara Firman.

Baca: Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi karena Ganja, Pengakuannya untuk Atasi Insomnia

“Beliau suaranya di bawahnya Firman langsung, di bawah persis. Menurut peraturan KPU kan seperti itu, yang berhak menggantikan, pemilik suara terbanyak di bawahnya,” tutur Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Jumat (29/4/2022).

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, Firman telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/97 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021. Usulan dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Grobogan dengan mengusulkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Setelah melalui beberapa tahap proses administrasi dan verifikasi, baik di Sekretariat DPRD maupun di KPU Kabupaten Grobogan, Gubernur Jawa Tengah telah menindaklanjuti usulan dimaksud,” terangnya.Tindak lanjut tersebut ditandai dengan diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/22 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Masa Jabatan tahun 2019 - 2024.Sebagaimana diketahui, Firman ditangkap polisi gara-gara kedapatan mengkonsumsi ganja pada 5 Mei 2021 lalu. Dia ditangkap di rumahnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler