Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kabupaten Grobogan menjadi salah satu Kawasan Strategis Nasional. Tak hanya Grobogan, daerah tetangga yakni, Kendal, Semarang, Demak, Ungaran, dan Salatiga juga terpilih di dalamnya.

Penetapan itu melalui Perpres Nomor 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur).

Menanggapi itu, Kepala Bappeda Grobogan Anang Armunanto mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari apa saja yang bisa menguntungkan untuk Kabupaten Grobogan menyusul ditekennya Perpres tersebut.

Baca: Kedungsepur Ditetapkan Menjadi Kawasan Strategis Nasional

“Sedang saya baca ini memang. Apa yang kira-kira bisa menguntungkan untuk kita. Peluang mana yang bisa mendukung usulan kita. Untuk perubahan status fungsi jalan, misalnya,” kata Anang, Jumat (29/4/2022).

Lebih lanjut, Anang menambahkan, masih mempelajari terkait pasal yang menguntungkan Grobogan sebagai kawasan pengembangan wilayah. Yakni, apakah Grobogan butuh membangun infrastruktur tertentu atau tidak.

“Nanti kita menyiapkan infrastuktur apanya, apakah industrinya, atau pasar agronya. Kita ini kan punya kekayaan alam,” imbuhnya.Sebagaimana diberitakan, Kabupaten Grobogan (Purwodadi) masuk dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Hal itu terwujud dalam bentuk Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.Kawasan kedungsepur pun secara sah menjadi kawasan strategis nasional. Perpres itu mengatur tentang rencana struktur ruang yang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan ekonomi sosial masyarakat.Disebutkan dalam pasal 16 ayat 3, rencana struktur ruang yang dimaksud adalah sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana. Untuk pusat pemukiman terdiri dari kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya dan pusat pertumbuhan kelautan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler