Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan meluncurkan sebuah layanan bernama Intan Smart. Peluncurkan dilakukan Bupati Grobogan Sri Sumarni di Ruang Ripataloka, Rabu (11/5/2022).

Intan Smart merupakan akronim dari Integrasi Data Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanda Tangan Elektronik dalam Layanan Pajak Daerah dan Smart Card NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).

Dengan layanan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan perpajakan di Kabupaten Grobogan.

Baca: Pohon di Kompleks Makam Grobogan Depan Puskesmas Tumbang Timpa Warung

Bupati memaparkan, ada tiga hal yang akan dilakukan melalui Intan Smart. Ketiganya yakni integrasi data wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan NIK, tanda tangan elektronik dalam layanan pajak daerah, dan smart card NPWPD.

“Perlu adanya lompatan gagasan pemanfaatan teknologi informasi guna peningkatan penerimaan daerah melalui tax clearence atau KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak, red),” ujar Sri Sumarni.

“Dengan memanfaatkan smart card NPWPD, setiap Wajib Pajak akan memiliki kartu yang terkoneksi Aplikasi SIPADA, sehingga memudahkan identifikasi kewajiban perpajakan daerah bagi setiap pelaku usaha atau wajib pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri menambahkan, saat ini Pemkab Grobogan telah mengelola 11 jenis pajak daerah. Dari jenis pajak itu terdapat kenaikan sekitar 7-10 persen setiap tahunnya. Adapun capaian pada 2021 sebesar Rp 101 Miliar.

Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono mengatakan diluncurkannya Intan Smart menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Di mana, di dalamnya mengamanatkan pemerintah daerah agar mengelola keuangan secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.Tentu dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang- undangan.“Saat ini, sistem informasi pendapatan daerah dikelola dengan memanfaatkan beberapa aplikasi. Untuk itu diperlukan integrasi data dengan menggunakan basis subyek data berbasis NIK, serta terintegrasi sistem informasi e-sign (tanda tangan digital) yang menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN),” paparnya.Dengan begitu, tambah Wahyu, akan memangkas pelayanan, sehingga lebih cepat. Selain itu juga lebih efisien dari segi waktu, lebih transparan dan lebih akuntabel dalam pelaporan.E-sign sendiri akan diterapkan dalam Pelayanan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler