Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan bakal melonggarkan aturan pendirian toko modern. Terutama jarak pendirian toko modern di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Di mana, jarak antara toko modern dengan pasar rakyat bakal diperpendek menjadi minimal 400 meter. Jarak itu lebih pendek dari sebelumnya yakni minimal 500 meter.

Aturan baru itu tercantum dalam Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang kini masih digodok di DPRD Grobogan.

Baca: Mencuri Kotak Amal Makam, Pria Grobogan Ditangkap

Dalam Raperda usulan Pemkab Grobogan itu, pengaturan jarak minimal 400 meter antara toko modern dengan pasar rakyat sudah berdasarkan kajian sosial ekonomi.

Meski begitu, untuk toko modern yang saat ini, bahkan berada di kompleks pasar rakyat, masih diperbolehkan beroperasi.

“Yang sudah punya izin diperbolehkan. Yang baru, jaraknya kurang dari 400 meter dan tidak berizin akan ada sanksinya,” tutur Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setiawan, Jumat (13/5/2022).

Danis, sapaan akrab Pradana Setiawan menambahkan, bagi mereka yang melanggar akan dikenai peringatan pertama, peringatan kedua, dan terakhir penutupan.
Danis, sapaan akrab Pradana Setiawan menambahkan, bagi mereka yang melanggar akan dikenai peringatan pertama, peringatan kedua, dan terakhir penutupan.Apabila terdapat toko modern berizin baru namun letaknya kurang dari 400 meter, kata Danis, maka hal itu sudah masuk ke ranah pidana.“Kalau ada izin baru tapi jaraknya kurang 400 meter, yang memberi izin ini yang bertanggung jawab. Ya, Dinas Perizinan,” tambahnya.Lebih lanjut, Danis menyatakan, dalam Raperda tersebut belum disebutkan jumlah toko modern maksimal yang diperbolehkan dalam satu kecamatan. Aturan tersebut baru akan disebutkan dalam Perbup yang terbit setelah Raperda ditetapkan.“Untuk jumlah maksimal toko modern di satu kecamatan. Itu nanti disebutkan di Perbup. Di Perda tidak ada,” katanya.Untuk diketahui, jumlah total toko modern di Kabupaten Grobogan berdasarkan data Disperindag terdapat 198 unit. Rinciannya, empat supermarket, 37 Alfamart, 25 Indomaret, dan 107 unit milik perorangan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler