Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan - Oknum ASN di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga mencuri dana bantuan sosial (bansos) warga yang sudah meninggal. Tindakan itu dilakukan dengan mencairkan dana tanpa sepengetahuan pihak keluarga penerima.

Kasus itu telah dilaporkan Nuryati, pihak keluarga penerima ke Polsek Ngaringan. Laporan itu dibenarkan Kapolsek Ngaringan AKP Siswanto. Namun, untuk proses selanjutnya akan ditangani Satreskrim Polres Grobogan.

“Itu yang nangani Polres langsung, Polsek hanya ketempatan. Langsung ke Polres, itu sifatnya tipikor (tindak pidana korupsi),” terang Kapolsek, Selasa (17/5/2022).

Baca: Terbukti Korupsi, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun

Berdasarkan informasi yang dihimpun, duit bansos yang diemat si oknum, yakni milik Muh Rosyid Junaidi. KPM itu telah meninggal dunia pada Agustus 2021 lalu.

Ketika itu, dia baru sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebab, almarhum baru tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Maret 2022.

Bansos yang dicairkan dua jenis, yakni PKH dan BPNT. Total bansos yang diduga ditilep oknum ASN itu sebesar Rp 3,4 juta, dengan rincian BPNT sebesar Rp 2,2 juta, dan PKH sebesar Rp 1,2 juta.
Bansos yang dicairkan dua jenis, yakni PKH dan BPNT. Total bansos yang diduga ditilep oknum ASN itu sebesar Rp 3,4 juta, dengan rincian BPNT sebesar Rp 2,2 juta, dan PKH sebesar Rp 1,2 juta.Kepala Dinas Sosial Grobogan Edy Santoso menerangkan, almarhum Rosyid mendapatkan bantuan program PKH otomatis dari pemerintah pusat. Karena rekeningnya belum dihapus, dana yang keluar tiga bulan sekali dari pemerintah pusat itu pun masuk.“Alamarhum Pak Rosyid baru dapat PKH Maret 2022 tapi kemudian bulan April bisa langsung dicairkan untuk penerimaan kedua karena ada percepatan dari pemerintah. Dari dua kali tersebut, pihak keluarga tidak menerima sama sekali,” terang Edy, Selasa (17/5/2022).Menurut Edy, oknum tersebut bekerja sama dengan orang lain, yakni oknum pegawai Bank BRI. Sebab, seharusnya buku tabungan tersebut ditarik oleh pegawai bank tersebut.“Itu tidak bisa kesalahan sepihak. Pasti ada konspirasi,” tambah Edy. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler