Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Polres Grobogan membuka posko pengaduan bansos. Itu buntut kasus oknum ASN mengembat bansos warga yang sudah meninggal di Kecamatan Ngaringan, Grobogan.

Posko pengaduan itu dibuka bersama Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Rabu (18/5/2022). Tujuannya untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain.

“Jika ada temuan, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” tutur Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didamping Kepala Dinas Sosial Edy Santoso dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo.

Baca: Oknum ASN Grobogan Diduga Ngembat Bansos Warga yang Sudah Almarhum

Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Polres Grobogan atau Polsek terdekat. Itu apabila mengetahui adanya penyelewengan atau menjadi korban.

Dengan begitu, lanjut Kapolres lanjut kasus penyelewengan bansos tersebut menjadi lebih terang. Terkait kasus yang sudah dilaporkan, Polres Grobogan sudah membentuk tim.

Tim akan melakukan penyelidikan adanya dugaan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah yang diselewengkan, serta jaringan kejahatannya.
Tim akan melakukan penyelidikan adanya dugaan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah yang diselewengkan, serta jaringan kejahatannya.Baca: Oknum ASN Grobogan Diduga Embat Bansos Warga, Ini Kata PolisiSebelumnya, oknum ASN di Kecamatan Ngaringan, diduga mengembat dana bansos milik warga yang sudah meninggal. Bansos yang diembat yakni PKH dan BPNT dengan total Rp 3,4 juta.Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap setelah pendamping PKH mengetahui adanya pencairan bansos untuk warga yang sudah meninggal.Saat dikonfirmasi ke pihak keluarga KPM, mereka tak mengetahui pencairan itu. Pihak keluarga KPM kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngaringan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler