Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Keluarga korban korupsi bansos di Grobogan, Pipit menceritakan awal mula kasus penggelapan bantuan yang diduga dilakukan oknum ASN Kecamatan Ngaringan.

Dijelaskan Pipit, pak denya, Muh Rosyid Junaidi meninggal dunia pada Agustus 2021. Padahal, yang bersangkutan baru saja terdaftar sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah tujuh hari meninggalnya Junaidi, pelaksana program membagikan buku tabungan penerima bansos. Saat itu, istrinya, Nuryati yang datang untuk mengambil buku tabungan itu.

Baca: Oknum ASN Grobogan Diduga Ngembat Bansos Warga yang Sudah Almarhum

“Karena yang mengambil Budhe Nuryati, buku tabungan itu tidak diberikan. Yang mengambil kan harus atas nama sesuai yang di buku rekening,” kata Pipit, yang merupakan keponakan korban, Rabu (18/5/2022).

Namun, lanjut Pipit, buku rekening itu diduga diserahkan ke staf kecamatan oleh petugas dan tidak dikembalikan ke BRI disertai surat keterangan kematian.

Baca: Oknum ASN Grobogan Embat Bansos Warga, Polres Buka Posko Aduan

Kemudian, buku tabungan almarhum diduga disalahgunakan untuk dilakukan pencairan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Benar saja, buku tabungan itu pun akhirnya menerima transferan bansos sebesar Rp 3,4 juta.
Kemudian, buku tabungan almarhum diduga disalahgunakan untuk dilakukan pencairan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Benar saja, buku tabungan itu pun akhirnya menerima transferan bansos sebesar Rp 3,4 juta.Rinciannya, PKH sebesar Rp 1,2 juta, dan BPNT sebesar Rp 2,2 juta. Dana itulah yang diembat oknum ASN Ngaringan, Kabupaten Grobogan.Pipit mengatakan, pihak keluarga belum pernah sama sekali menerima dua jenis bansos tersebut. Karena itu, ketika keluarga mengetahui ada pencairan PKH dan BPNT, pihaknya pun langsung melaporkan kepada polisi.“Jadi belum pernah menerima sama sekali. Buku tabungannya kan tidak bisa diambil,” tambahnya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN Ngaringan yang dimaksud yakni KS. Dia menjabat staf Kesra yang juga menjadi Plt. Kasi Trantib di Kecamatan Ngaringan.KS diduga kongkalikong dengan oknum pegawai BRI Ngaringan, M. Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Grobogan. Belum ada penetapan tersangka atau penahanan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler