Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Lima tempat karaoke yang berdiri di kompleks Terminal Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera digusur. Tindakan tegas dilakukan karena tempat hiburan itu tak mengantongi izin.

”Rencana ke depannya seperti itu. Ini masih proses,” kata Koordinator Terminal Purwodadi, Pasiman, Rabu (29/6/2022).

Pasiman menjelaskan, pengajuan izin kios yang menjelma jadi tempat karaoke itu dulunya adalah untuk warung makan dan bengkel. Namun, izin itu tak diperpanjang sejak Januari 2022.

Baca: Kafe Karaoke di Gondangmanis Kudus Dirazia

”Tidak mungkin berizin. Terminal ya tidak mungkiin izin karaoke. Dulu, mungkin pimpinan yang dulu-dulu itu diberi peluang dikasih mic dan salon (pengeras suara, red). Akhirnya, dimanfaatkan untuk itu (karaoke, red),” papar Pasiman.

Berjalannya waktu, lanjut Pasiman, kios itu benar-benar menjelma layaknya tempat karaoke pada umumnya. Alat-alat tempat karaoke seperti TV, mixer, pengeras suara, dan bahkan perempuan pemandu lagu juga tersedia.

”Namanya orang kan ingin mendapatkan rezeki yang enak dan mudah. Mungkin ada masukan dan ide-ide sehingga berkembang menjadi semi karaoke,” kata dia.
”Namanya orang kan ingin mendapatkan rezeki yang enak dan mudah. Mungkin ada masukan dan ide-ide sehingga berkembang menjadi semi karaoke,” kata dia.Kendati demikian, pihaknya belum tahu kepastian waktu pembongkarannya. Namun, intruksi pembongkaran sudah diterimanya dari Dinas Perhubungan Jateng yang merupakan pengelola Terminal Induk Purwodadi.”Belum tahu dibongkar kapan. Pucuk pimpinan (Dinas Perhubungan Jateng) yang tahu,” kata dia.Sebelum proses penggusuran karaoke itu sendiri, nantinya lebih dulu dilakukan pendekatan persuasif. Selain pengusaha pemilik karaoke, pendekatan juga akan melibatkan pemerintah daerah setempat.”Pendekatan-pendekatan dulu, pengusaha dan pimpinan, kemudian dari pejabat pemerintah kabupaten. Meskipun asetnya provinsi, tapi kan lokasinya di wilayah pemerintah kabupaten,” tukasnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler