Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, SES akhirnya ditahan, Senin (4/7/2022). Itu setelah berkas terkait kasus itu dinyatakan lengkap.

Diketahui SES, diduga menyelewengkan anggaran desa dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, didapatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 437.184.086.

”Pada Senin (04/07/2022), pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Tersangka Dugaan Korupsi di Jatipecaron Grobogan Diperiksa

Tersangka nantinya ditahan dalam 20 hari ke depan, atau hingga 23 Juli 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Menurut Frengki, kerugian negara sebesar Rp 437.184.086 itu merupakan nominal yang dilaporkan Inspektorat Grobogan dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal pokok Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Usai ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, Tim Penyidik Kejari Grobogan telah menggeledah Kantor Desa Jatipecaron pada 9 Maret 2022 lalu.Meski ada kemungkinan keterkaitan beberapa pihak atas korupsi tersebut, namun Kejari baru menetapkan satu tersangka. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler