Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Hardjokusumo meminta keluarga korban perdagangan orang (KPO), melapor ke Bupati Grobogan.
Laporan itu untuk menguatkan permohonan sebelumnya yang telah dibuat Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia Korban Tindak Pidana Perdangan Orang (PPMI-KTPPO).
”Kami minta kepada pihak keluarga dengan didampingi perangkat desa setempat untuk membuat lagi surat permohonan kepada Bupati Grobogan. Surat itu nanti diteruskan ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) pusat, agar segera ditindaklanjuti,” ujar Teguh, Kamis (7/7/2022).
Baca: Duh, Ibu Muda Grobogan Ini Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
Sebelumnya, dalam surat yang dikirim PPMI-KTPPO yang berkantor di Subang, Jawa Barat itu disebutkan korban meminta bantuan hukum dan diurus kepulangannya.
Selain itu, juga meminta penyelidikan dan penyidikan dua terduga pelaku perdagangan orang yang mengaku asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo. (MURIANEWS/Saiful Anwar).[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Hardjokusumo meminta keluarga korban perdagangan orang (KPO), melapor ke Bupati Grobogan.
Laporan itu untuk menguatkan permohonan sebelumnya yang telah dibuat Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia Korban Tindak Pidana Perdangan Orang (PPMI-KTPPO).
”Kami minta kepada pihak keluarga dengan didampingi perangkat desa setempat untuk membuat lagi surat permohonan kepada Bupati Grobogan. Surat itu nanti diteruskan ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) pusat, agar segera ditindaklanjuti,” ujar Teguh, Kamis (7/7/2022).
Baca: