Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Seluruh SMA-SMK di Jawa Tengah (Jateng) diwajibkan mengembalikan uang SPP semester kedua 2019 siswa yang sudah dibayarkan. Itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah.

Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2020, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menggratiskan SPP seluruh SMA-SMK Negeri di Jawa Tengah. Sekolah yang terlanjur menerima pembayaran SPP pada Juli-Desember 2019 dan Januari 2020 pun wajib mengembalikan.

Baca: Tuntut Keadilan, Siswa SMAN 1 Grobogan Minta Duit SPP 2019 Dikembalikan

Menurut Uswatun Hasanah, siswa bisa meminta kembali uang SPP yang telah dibayarkan tersebut. Caranya, dengan menunjukkan bukti pembayaran pada saat itu.

”Iya, dikembalikan seharusnya. Mekanisme langsung ke sekolah bawa bukti pembayaran enam bulan,” tuturnya.

Pernyataan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Jawa Tengah, Budi Santoso justru berkebalikannya. Pria yang membawahi SMA-SMK di Grobogan dan Blora itu mengatakan sekolahh tidak berkewajiban.
Pernyataan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Jawa Tengah, Budi Santoso justru berkebalikannya. Pria yang membawahi SMA-SMK di Grobogan dan Blora itu mengatakan sekolahh tidak berkewajiban.Ia berpendapat, yang terpenting sudah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan uang tersebut.“Lha duit sudah digunakan, yang penting sudah ada LPJ-nya. Misal sudah dibuat pagar, apa pagarnya mau dibongkar?” kata Budi.Meski begitu, menurut Budi, siswa yang pada Juli-Desember 2019 itu belum sempat membayar SPP juga tidak boleh ditarik iuran. Sebab, sudah ada aturan gratis SPP tersebut. Budi menampik kemungkinan adanya kecemburuan sosial. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler