Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Oknum Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Nurwanto Eko Putro dilaporkan warganya ke polisi atas dugaan pemerasan dan penipuan, belum lama ini.

Meski begitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan belum bisa memberikan sanksi pada sang kades. Pihaknya masing menunggu proses hukum yang berjalan.

Itu diungkapkan Kepala Dispermasdes Grobogan Achmad Haryono, Kamis (14/7/2022). Menurutnya, pemberian sanksi baru bisa dilakukan jika sang kades sudah ditetapkan tersangka.

Baca: Diduga Menipu, Kades Kandangan Grobogan Dipolisikan Warganya

”Kadesnya ya tidak bisa disanksi, kecuali sudah ditetapkan tersangka. Kami masih menunggu bagaimana prosesnya nanti dari Polres. Kami kan juga harus terapkan praduga tak bersalah,” katanya.

Terkait kasus itu, Haryono mengatakan saat ini salah satu pejabat di lingkup Dispermasdes sudah ada yang diperiksa polisi. Pemeriksaan oleh kepolisian itu dilakukan beberapa hari yang lalu.
Terkait kasus itu, Haryono mengatakan saat ini salah satu pejabat di lingkup Dispermasdes sudah ada yang diperiksa polisi. Pemeriksaan oleh kepolisian itu dilakukan beberapa hari yang lalu.”Sudah ada tembusan. Ada bidang kami yang sudah dimintai keterangan dari Polres, beberapa hari yang lalu,” ungkap Haryono.Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Arif Aditya Cahyo Widodo (26) mengaku dimintai uang Kades setempat dengan janji diangkat menjadi perangkat desa.Uang itu diberikan secara tahap dengan total pemberian mencapai Rp 320 juta. Arif sudah meminta uang kembali tersebut kepada sang Kades, namun uang itu tidak diberikan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler