Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Penyegelan empat warung di Terminal Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022) sempat diwarnai ketegangan. Sebab, salah satu pengelolanya protes tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

”Nanti kan (harusnya) ada suratnya lagi, ada prosesnya, tidak tiba-tiba. Anda mencopot PDAM dan listrik itu kan wewenang PLN sama PDAM. Anda tidak berhak,” kata salah satu pengelola kios yang disegel, Purwohadi, kepada salah satu petugas Satpol PP.

Dia lebih lanjut menatang petugas untuk membongkar kios sekalian. Sebab, menurutnya yang sudah terkonfirmasi sejak awal akan dieksekusi untuk disegel yakni kios bagian timur.

”Urusan Anda kan pengosongan ini, pengosongan room (karaoke bagian timur, red). Bukan urusan nyopot PDAM sama listrik. Kok nggak bongkar sekalian saja kiosnya. Anda bongkar, coba, kalau memang wewenang Anda,” ungkap dia lebih lanjut.

“Anda jangan mentang-mentang punya jabatan. Prosedur. Yang benar prosedurnya. Dari awal pengosongan yang bagian timur, bukan ini yang sebelah barat,” kata dia berapi-api.

Baca: Karaoke Berkedok Warung di Terminal Purwodadi Grobogan Disegel
Baca: Karaoke Berkedok Warung di Terminal Purwodadi Grobogan DisegelMeski begitu, pada akhirnya kios tersebut tetap disegel. Pengelola terus diberi pengertian secara persuasif oleh petugas.Sebab, berdasarkan laporan masyarakat, seluruh kios di situ sudah tidak diperpanjang izinnya per Januari 2022 lalu. Selain itu, peruntukannya juga tidak sesuai dengan izin awal.”Karena pemanfaatan tidak sesuai dengan yang ada dalam perjanjian sewa. Tadi kita putus sambugan listrik dan PDAM-nya,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro yang turut berada di lokasi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler