Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Penyegelan tempat karaoke berkedok warung di Terminal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah dilakukan. Usai penyegelan, lokasi itu nantinya dibongkar.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan, bangunan kios warung yang dimanfaatkan menjadi karaoke dibongkar akhir tahun.

”Kira-kira akhir tahun nanti digusur. Iya, seperti itu (dibongkar semua). Yang penting ini dikosongkan (disegel) dulu,” kata Henggar, Kamis (21/7/2022).

Henggar mengemukakan, lokasi itu nantinya dibangun fasilitas pendukung terminal. Fasilitas itu seperti tempat cuci kendaraan atau bisa juga bengkel.

Terkait penyegelan dan rencana pembongkaran, pihaknya sudah memberikan peringatan berkali-kali kepada pengelola kios yang menjadi karaoke tersebut.

Baca: Penyegelan Karaoke Berkedok Warung di Terminal Grobogan Sempat Tegang

Peringatan itu lantaran penggunaannya tidak sesuai peruntukan. Tak hanya itu, sewa kios tersebut juga sudah lama tidak diperpanjang.

”Yang sebelah timur itu kuncinya sudah kita ambil, tapi dibuka lagi. Sewanya sudah tidak diperpanjang per awal Januari 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, Henggar menyatakan, penggunaan aset Pemprov Jateng tersebut untuk karaoke sudah lebih dari satu tahun. Pihaknya pun sudah berkali-kali menertibkan dengan melarang karaoke di sana.
Lebih lanjut, Henggar menyatakan, penggunaan aset Pemprov Jateng tersebut untuk karaoke sudah lebih dari satu tahun. Pihaknya pun sudah berkali-kali menertibkan dengan melarang karaoke di sana.”Sudah sejak tahun lalu, kita tertibkan memang berhenti. Tapi selang (jeda) beberapa hari (kemudian) buka lagi. Tertibkan lagi, buka lagi,” ungkap Henggar.Menurut Henggar, bila nantinya di lokasi tersebut masih terdapat kegiatan serupa, yakni karaoke dan semacamnya, maka pengelolanya sudah melanggar hukum. Ranahnya, kata Henggar, sudah di kepolisian.”Kalau sudah dikosongkan, masih dipakai, maka ranahnya ranah hukum,” imbuhnya.Adapun kegiatan penyegelan lokasi tersebut kini baru sebatas penegakan Perda. Maka, penanganannya ada di pihak Satpol PP.Henggar dalam kesempatan tersebut menyatakan terima kasihnya atas pemberitaan di media terkait karaoke tersebut. Sebab, hal itu menjadi tambahan power pihaknya untuk segera mengeksekusi dengan penyegelan.”Apa pun yang rekan-rekan lakukan, melalui pemberitaan dan sebagainya itu menjadi tambahan power bagi kami untuk segera melakukan eksekusi di sini,” paparnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler