Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Pemkab Grobogan menerbitkan surat edaran terkait rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar dan pertalite.

Surat bertanggal 22 Juli 2022 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono. Dalam surat menyebutkan, ada empat kepala OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pembelian BBM dua jenis tadi.

Keempatnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), dan Dinas Pertanian Grobogan.

Rekomendasi yang diberikan masing-masing kepala OPD harus sesuai dengan kriteria tertentu.

Baca: Dilarang Beli BBM Pakai Jeriken Bikin Mumet Petani Grobogan

Untuk Disperindag, rekomendasi pembelian solar dan pertalite bisa diberikan kepada konsumen pengguna pelayanan umum seperti krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan D, serta puskesmas.

Kemudian, untuk Dinkop-UKM dan Disnakkan, rekomendasi bisa diberikan kepada usaha mikro yang modal usahanya paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kemudian, untuk Dinkop-UKM dan Disnakkan, rekomendasi bisa diberikan kepada usaha mikro yang modal usahanya paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Berikutnya, Dinas Pertanian hanya bisa menerbitkan rekomendasi untuk konsumen pengguna usaha pertanian. Meliputi petani atau kelompok tani berupa jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha pertanian pangan, holtikultura, perkebunan, dengan maksimal luas dua hektar.Dalam surat tersebut ditekankan, rekomendasi harus dikeluarkan kepada konsumen yang benar-benar berhak. Yakni petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pelayanan umum dan bukan pedagang eceran BBM.Selain itu, volume yang tertera dalam rekomendasi juga tidak boleh melebihi kebutuhan. Surat rekomendasi itu pun hanya berlaku selama 30 hari.Di surat itu, Sekda Grobogan meminta camat segera menyebarluaskan kepada kepala desa atau lurah. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Sigit Adiwibowo dari Disperindag di nomor 081325656966. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler