Sidang Dugaan Korupsi Kades Jatipecaron Grobogan, Lima Saksi Dihadirkan
Saiful Anwar
Selasa, 26 Juli 2022 17:51:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, SES digelar, Senin (25/7/2022).
Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Lima saksi tersebut dari Pemerintahan Desa Jatipecaron.
”Ya (kepala desa, red). Sidang dilakukan pada pukul 13.10 WIB hingga 15.00 WIB, dengan agenda pemanggilan lima saksi dari pemdes Grobogan,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Selasa (26/7/2022).
Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Desa Jatipecaron Grobogan, SES Ditahan
Sebelumnya, sebelumnya sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah digelar Senin (18/7/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Suasana sidang kasus dugaan korupsi Kades Jatipecaron, di PN Tipikor Semarang. (Murianews/Istimewa Kejari Grobogan)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, SES digelar, Senin (25/7/2022).
Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Lima saksi tersebut dari Pemerintahan Desa Jatipecaron.
”Ya (kepala desa, red). Sidang dilakukan pada pukul 13.10 WIB hingga 15.00 WIB, dengan agenda pemanggilan lima saksi dari pemdes Grobogan,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Selasa (26/7/2022).
Baca: