– Bantuan keuangan bagi partai politik atau banpol di Kabupaten Grobogan telah disalurkan. Total banpol yang diberikan pemerintah pada 14 parpol di Grobogan adalah Rp 1,5 miliar.
Dari jumlah itu, PDI Perjuangan menerima bagian paling banyak, yakni Rp 619 juta. Kemudian, PKB sebesar Rp 234 juta, Partai Gerindra (Rp 142 juta), Partai Golkar (Rp 99 juta).
Kemudian Partai Berkarya (Rp 44 juta), PKS (Rp 81 juta), PPP (Rp 123 juta), PAN (Rp 36 juta), Partai Hanura (Rp 122 juta), dan terakhir Partai Demokrat (Rp 76 juta).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Grobogan, Daru Wisakti mengatakan, besaran pemberian banpol itu disesuaikan dengan raihan suara pada pemilu 2019 lalu. Setiap perolehan suara dikalikan Rp 2000.
Daru menambahkan, dari 14 parpol itu, hanya Partai Berkarya yang belum melakukan pencairan. Pada tahun sebelumnya, juga tidak melakukan pencairan karena sedang terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat.”Tahun kemarin tidak kita cairkan karena ya terjadi dualism kepengurusan. Untuk tahun ini, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tapi sampai sekarang partai tersebut belum mengusulkan,” ujar Daru, Kamis (28/7/2022).Daru menyatakan, apabila tidak dicairkan hingga akhir tahun, anggaran tersebut akan dikembalikan kepada kas daerah. Kemudian ada menjadi Silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_305201" align="alignleft" width="1280"]

Kantor Badan Kesbangpol Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Bantuan keuangan bagi partai politik atau banpol di Kabupaten Grobogan telah disalurkan. Total banpol yang diberikan pemerintah pada 14 parpol di Grobogan adalah Rp 1,5 miliar.
Dari jumlah itu, PDI Perjuangan menerima bagian paling banyak, yakni Rp 619 juta. Kemudian, PKB sebesar Rp 234 juta, Partai Gerindra (Rp 142 juta), Partai Golkar (Rp 99 juta).
Kemudian Partai Berkarya (Rp 44 juta), PKS (Rp 81 juta), PPP (Rp 123 juta), PAN (Rp 36 juta), Partai Hanura (Rp 122 juta), dan terakhir Partai Demokrat (Rp 76 juta).
Baca: Cegah Penyimpangan Anggaran, Kejari Grobogan Bentuk Jaga Desa
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Grobogan, Daru Wisakti mengatakan, besaran pemberian banpol itu disesuaikan dengan raihan suara pada pemilu 2019 lalu. Setiap perolehan suara dikalikan Rp 2000.
Daru menambahkan, dari 14 parpol itu, hanya Partai Berkarya yang belum melakukan pencairan. Pada tahun sebelumnya, juga tidak melakukan pencairan karena sedang terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat.
”Tahun kemarin tidak kita cairkan karena ya terjadi dualism kepengurusan. Untuk tahun ini, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tapi sampai sekarang partai tersebut belum mengusulkan,” ujar Daru, Kamis (28/7/2022).
Daru menyatakan, apabila tidak dicairkan hingga akhir tahun, anggaran tersebut akan dikembalikan kepada kas daerah. Kemudian ada menjadi Silpa atau sisa lebih penggunaan anggaran.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi