Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – PC, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah masih belum ditahan.

Baru-baru ini, pria berporfesi notaris itu telah kembali diperiksa atas kasus tersebut. Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pihaknya telah menggelar pemeriksaan lanjutan kepada PC pada Selasa (26/7/2022) lalu.

”Tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC atas dugaan korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog tahun 2018,” ungkap Frengki dalam keterangan tertulis.

Terkait belum dilakukan penahanan pada PC, Frengki mengatakan, tersangka masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sikap itu lah yang menjadi pertimbangan.

”Selanjutnya, dengan pertimbangan sikap tersangka yang masih kooperatif, tim penyidik masih belum akan melakukan upaya penahanan,” imbuhnya.

Baca: Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi Bulog Grobogan Belum Ditahan

Sebagaimana diberitakan, notaris PC ditetapkan tersangka Kejari Grobogan pada April 2022 lalu. Sekitar sebulan setelahnya, atau pada Mei, PC mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.Pada 14 Juni 2022, Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan penetapan tersangka PC sudah sesuai. Meski begitu, hingga satu setengah bulan setelahnya, PC tak kunjung ditahan.Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan tanah Bulog di Mayahan, sudah ada satu orang terdakwa yang kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Orang itu yakni Kusdiyono, yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 6 bulan kurungan.Kejari Grobogan menyebut penetapan tersangka kedua atas kasus tersebut sebagai Kasus Bulog Jilid II. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler