Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Bulog Grobogan Belum Ditahan, Ini Penjelasannya
Saiful Anwar
Jumat, 29 Juli 2022 14:17:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – PC, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah masih belum ditahan.
Baru-baru ini, pria berporfesi notaris itu telah kembali diperiksa atas kasus tersebut. Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pihaknya telah menggelar pemeriksaan lanjutan kepada PC pada Selasa (26/7/2022) lalu.
”Tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC atas dugaan korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog tahun 2018,” ungkap Frengki dalam keterangan tertulis.
Terkait belum dilakukan penahanan pada PC, Frengki mengatakan, tersangka masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sikap itu lah yang menjadi pertimbangan.
”Selanjutnya, dengan pertimbangan sikap tersangka yang masih kooperatif, tim penyidik masih belum akan melakukan upaya penahanan,” imbuhnya.
Baca: Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi Bulog Grobogan Belum Ditahan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi korupsi. (Dok. Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – PC, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah masih belum ditahan.
Baru-baru ini, pria berporfesi notaris itu telah kembali diperiksa atas kasus tersebut. Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pihaknya telah menggelar pemeriksaan lanjutan kepada PC pada Selasa (26/7/2022) lalu.
”Tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka PC atas dugaan korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog tahun 2018,” ungkap Frengki dalam keterangan tertulis.
Terkait belum dilakukan penahanan pada PC, Frengki mengatakan, tersangka masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sikap itu lah yang menjadi pertimbangan.
”Selanjutnya, dengan pertimbangan sikap tersangka yang masih kooperatif, tim penyidik masih belum akan melakukan upaya penahanan,” imbuhnya.
Baca: