Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan mengumumkan hasil pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022, Sabtu (30/7/2022).

Dari daftar itu, jumlah pemilih di Kabupaten Grobogan ada sebanyak 1.113.949 orang. Angka tersebut merupakan daftar pemilih sementara yang dirilis KPU Grobogan.

Dari jumlah tersebut, 553.380 pemilih laki-laki dan 560.569 perempuan. Jumlah tersebut berkurang 928 dari daftar sebelumnya, yakni 1.114.877 pemilih.

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjelaskan, data tersebut berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Adapun berkurangnya jumlah daftar pemilih itu karena beberapa sebab.

”Mutasi penduduk lumayan (banyak jumlahnya, red). Yang pindah keluar, sama yang meninggal era Covid-19 kemarin juga signifikan jumlahnya,” ujar Agung, Senin (1/8/2022).

Baca: KPU Grobogan Tetapkan Pasangan Sri-Totok Jadi Cabup dan Cawabup Terpilih

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, jumlah total orang meninggal karena covid-19 di Kabupaten Grobogan mencapai 848 jiwa.Agung menambahkan, jumlah daftar pemilih tersebut belum final. Sebab, nantinya masih akan dilakukan update daftar pemilih oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).”Masih sementara itu. Nanti setelah ada pantarlih, yang mendekati riil,” imbuhnya.Sebagaimana diketahui, per hari ini hingga 14 Agustus 2022 mendatang merupakan masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. Untuk 1-13 Agustus 2022, pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB, khusus 14 Agustus 2022, dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler