Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Seorang pria asal Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, AP (20) terpaksa berurusan dengan hukum. Sebab, ia mencabuli anak perempuan 15 tahun sampai dua kali.

Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari mengatakan, pelaku ditangkap sekitar tiga pekan lalu. Pelaku melakukan kejahatannya pada 15 dan 26 Februari 2022.

Saat itu, korban dijemput pelaku di jalan dekat rumah korban. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku. Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya.

”Korban kemudian diajak ke rumah terlapor, dan diajak berhubungan intim dengan janji akan dinikahi. Setelah selesai, korban kemudian diantarkan pulang,” ujar Kapolsek, Rabu (10/8/2022).

Baca: Tingkatkan Perlindungan Jaminan Kesehatan, Pemkab Grobogan dan BPJS Kesehatan Gelar Bimtek SIKS-NG

Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah korban ditanya ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu pada Polsek Gubug.

Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Korban kemudian diperiksakan ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan surat visum et repertum (VER).
Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Korban kemudian diperiksakan ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan surat visum et repertum (VER).”Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.Barang bukti dalam kasus tersebut, selain surat VER yakni kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang jeans warna abu-abu, jaket warna hitam, dan beberapa pakaian dalam korban.Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.”Dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara,” katanya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler