Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial D ditetapkan tersangka atas kasus perzinahan.

Diketahui, sang kades dilaporkan warganya lantaran kepergok berduaan dengan istri orang lain. Mereka berduaan bersama di rumah istri orang, yang juga warganya itu hingga dini hari.

Saat kepergok, sang kades sempat diarak warganya dibawa ke salah satu rumah warrga. Peristiwa itu dilaporkan 31 Mei 2022 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh kepolisian, sang kades pun kini menjadi tersangka.

Baca: Oknum Kades di Grobogan yang Dipolisikan Ternyata Pernah Kepergok Janjian Kencan Dengan Warganya

Kasat Reskrim Polres Grobogan Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, meski ditetapkan tersangka, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Arief mengatakan, di samping ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka bertindak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.”Yang bersangkutan tidak ditahan karena berkaitan dengan tugasnya sehari-hari sebagai kepala desa. Kemudian juga memiliki itikad baik dan kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya, Kamis (11/8/2022).Kasatreskrim menambahkan, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor sepekan tiga kali. Pihaknya memastikan kasus tersebut terus berjalan hingga persidangan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler