Sembilan Kios Pasar Putatsari Grobogan Disegel, Ada Apa?
Saiful Anwar
Kamis, 11 Agustus 2022 17:27:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak sembilan kios Pasar Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disegel pemerintah desa setempat, Kamis (11/8/2022).
Penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik kios tidak bersedia membayar sewa sebesar Rp 4 juta per tahun. Padahal, pedagang lainnya sepakat membayar uang sewa sesuai dalam peraturan desa.
Kades Putatsari, Suwarno mengatakan, besaran sewa tersebut telah disesuaikan dengan besaran rata-rata sewa di sekitar pasar.
”Rata-rata harga sewa kios di kawasan pasar sebesar Rp 5 juta, bahkan ada yang lebih. Maka, kami tetapkan di bawahnya, agar tidak memberatkan pedagang,” ungkap dia.
Baca: Karaoke Berkedok Warung di Terminal Purwodadi, Disegel Dulu Dibongkar Kemudian
Sebelum penyegelan itu, pihaknya sudah berkali-kali mencoba melakukan mediasi. Namun, sembilan pemilik kios tersebut tak pernah datang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kios di pasar Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan disegel setelah pemiliknya menolak bayar sewa, Kamis (11/8/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak sembilan kios Pasar Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disegel pemerintah desa setempat, Kamis (11/8/2022).
Penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik kios tidak bersedia membayar sewa sebesar Rp 4 juta per tahun. Padahal, pedagang lainnya sepakat membayar uang sewa sesuai dalam peraturan desa.
Kades Putatsari, Suwarno mengatakan, besaran sewa tersebut telah disesuaikan dengan besaran rata-rata sewa di sekitar pasar.
”Rata-rata harga sewa kios di kawasan pasar sebesar Rp 5 juta, bahkan ada yang lebih. Maka, kami tetapkan di bawahnya, agar tidak memberatkan pedagang,” ungkap dia.
Baca: