Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak sembilan kios Pasar Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disegel pemerintah desa setempat, Kamis (11/8/2022).

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik kios tidak bersedia membayar sewa sebesar Rp 4 juta per tahun. Padahal, pedagang lainnya sepakat membayar uang sewa sesuai dalam peraturan desa.

Kades Putatsari, Suwarno mengatakan, besaran sewa tersebut telah disesuaikan dengan besaran rata-rata sewa di sekitar pasar.

”Rata-rata harga sewa kios di kawasan pasar sebesar Rp 5 juta, bahkan ada yang lebih. Maka, kami tetapkan di bawahnya, agar tidak memberatkan pedagang,” ungkap dia.

Baca: Karaoke Berkedok Warung di Terminal Purwodadi, Disegel Dulu Dibongkar Kemudian

Sebelum penyegelan itu, pihaknya sudah berkali-kali mencoba melakukan mediasi. Namun, sembilan pemilik kios tersebut tak pernah datang.

Suwarno memaparkan, kesembilan pedagang itu tak bersedia membayar sewa kios karena merasa sudah berdagang di sana selama bertahun-tahun.Sebelum pasar dibangun ulang pada 2021 kemarin, mereka hanya membayar uang kebersihan sebesar Rp 2000 bahkan ada yang Rp 500 setiap pasaran (penanggalan Jawa).”Awalnya kios kan hanya 12 unit. Setelah dibangun ulang pada 2021, jumlah kiosnya menjadi 24 unit. Setelah dibangun itu kami bikin Perdes, kemudian ditetapkan uang sewa Rp 4 juta itu yang nantinya masuk PADesa (pendapatan asli desa),” paparnya.Kades menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengosongan sembilan kios itu di bulan ini. Kemudian, pada September 2022 nanti dilakukan lelang. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler