Tidak Ditahan, Oknum Kades Tersangka Perzinahan di Grobogan Tak Bisa Disanksi Penonaktifan
Saiful Anwar
Jumat, 12 Agustus 2022 15:36:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Oknum kades tersangka perzinahan, D di Kabupaten Grobogan belum diberi sanksi penonaktifan. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperetif.
Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengatakan, karena tidak ditahan, maka oknum kades tersebut masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
Meski begitu, ketika nanti sudah menjadi terdakwa dan ditahan, atau sudah divonis, maka bisa diberhentikan.
”Apabila nanti sudah terdakwa dan ditahan atau vonis, maka diberhentikan sementara dan ditunjuk plt kades,” imbuhnya, Jumat (12/8/2022).
Baca: Berzina, Oknum Kades di Grobogan Ditetapkan Tersangka
Sumarsono menjelaskan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan akan berkoordinasi dengan Polres atas penetapan tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sekda Grobogan Moh. Soemarsono. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Oknum kades tersangka perzinahan, D di Kabupaten Grobogan belum diberi sanksi penonaktifan. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperetif.
Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengatakan, karena tidak ditahan, maka oknum kades tersebut masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
Meski begitu, ketika nanti sudah menjadi terdakwa dan ditahan, atau sudah divonis, maka bisa diberhentikan.
”Apabila nanti sudah terdakwa dan ditahan atau vonis, maka diberhentikan sementara dan ditunjuk plt kades,” imbuhnya, Jumat (12/8/2022).
Baca: