Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Oknum kades tersangka perzinahan, D di Kabupaten Grobogan belum diberi sanksi penonaktifan. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperetif.

Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengatakan, karena tidak ditahan, maka oknum kades tersebut masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

Meski begitu, ketika nanti sudah menjadi terdakwa dan ditahan, atau sudah divonis, maka bisa diberhentikan.

”Apabila nanti sudah terdakwa dan ditahan atau vonis, maka diberhentikan sementara dan ditunjuk plt kades,” imbuhnya, Jumat (12/8/2022).

Baca: Berzina, Oknum Kades di Grobogan Ditetapkan Tersangka

Sumarsono menjelaskan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan akan berkoordinasi dengan Polres atas penetapan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Kepala Dispermades, apabila kades ditahan bisa ditunjuk plt alias pelaksana tugas.”Apabila sudah tersangka dan ditahan, mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka ditunjuk Plt kades,” ujar Sekda.Sebelumnya diberitakan, oknum kades berinisial D ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukannya bersama warganya. D tertangkap basah oleh warga sedang berduaan hingga dini hari bersama perempuan yang suaminya tidak di rumah.Oknum kades D akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus perzinahan atas laporan warganya sendiri pada 31 Mei 2022 lalu. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo kepada awak media, Kamis (11/8/2022). Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler