Fortuner Barang Bukti Korupsi di Grobogan Dilelang, Mau?
Saiful Anwar
Selasa, 23 Agustus 2022 18:30:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Toyota Fortuner abu-abu tahun 2014 milik Kusdiyono, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dilelang.
Mobil bernomor polisi K 8380 BF itu dilelang beserta STNK dan BPKB. Harga limit dalam lelang itu yakni Rp 208.658.000 dengan uang jaminan Rp 50 juta.
Dilakukannya lelang barang bukti dan rampasan itu berdasar putusan pengadilan negeri Tipikor Semarang. Lelang dilakukan secara online dengan penawaran tertutup atau closed bidding melalui alamat www.lelang.go.id.
Baca: Dua Buronan Kasus Korupsi di Grobogan Belum Tertangkap
Adapun batas lelang online tersebut yakni pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB. Beberapa syarat dalam lelang tersebut antara lain yakni bea lelang sebesar 3 persen dibebankan kepada pemenang.
Selain itu, uang jaminan harus sudah aktif diterima oleh kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Semarang paling lambat sehari sebelum lelang. Uang jaminan dibayarkan melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Mobil terpidana kasus pengadaan Bulog Grobogan dilelang. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Toyota Fortuner abu-abu tahun 2014 milik Kusdiyono, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dilelang.
Mobil bernomor polisi K 8380 BF itu dilelang beserta STNK dan BPKB. Harga limit dalam lelang itu yakni Rp 208.658.000 dengan uang jaminan Rp 50 juta.
Dilakukannya lelang barang bukti dan rampasan itu berdasar putusan pengadilan negeri Tipikor Semarang. Lelang dilakukan secara online dengan penawaran tertutup atau closed bidding melalui alamat www.lelang.go.id.
Baca: