Kasus Oknum ASN Grobogan Embat Bansos, Ini Kabar Barunya
Saiful Anwar
Sabtu, 27 Agustus 2022 12:12:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Kasus oknum ASN Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah embat bansos warga yang sudah almarhum masih ditangani. Kabar terkini, Polres Grobogan telah terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD).
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditnya Arief Wibowo menyatakan, meski sudah ada pengakuan dari terduga pelaku, namun pihaknya tak bisa serta merta menetapkan tersangka.
”Banyak rekan-rekan yang menanyakan, ini sudah ada pengakuan kok tidak kunjung ada tersangka. Kami tegaskan, proses pembuktian penggunaan uang negara, kerugian uang negara, tidak seperti perkara pidana umum. Yang penting sudah naik sidik, berkas SPDP sudah naik ke Kejaksaan,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (27/8/2022).
Baca: Oknum ASN Grobogan Diduga Ngembat Bansos Warga yang Sudah Almarhum
Afiditnya menjelaskan, proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bisa memakan waktu hingga enam bulan lebih. Dia menyatakan, tidak mungkin menghentikan perkara tersebut.
”Jadi masih jauh (lama, red). Teman-teman dari Unit Tipikor baru saja pulang dari Jakarta, koordinasi dengan Kemensos, dari ahlinya. Kemudian karena melibatkan bank BRI, kita juga harus izin ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia),” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi korupsi. (Dok. Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kasus oknum ASN Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah embat bansos warga yang sudah almarhum masih ditangani. Kabar terkini, Polres Grobogan telah terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD).
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditnya Arief Wibowo menyatakan, meski sudah ada pengakuan dari terduga pelaku, namun pihaknya tak bisa serta merta menetapkan tersangka.
”Banyak rekan-rekan yang menanyakan, ini sudah ada pengakuan kok tidak kunjung ada tersangka. Kami tegaskan, proses pembuktian penggunaan uang negara, kerugian uang negara, tidak seperti perkara pidana umum. Yang penting sudah naik sidik, berkas SPDP sudah naik ke Kejaksaan,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (27/8/2022).
Baca: