Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kasus oknum ASN Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah embat bansos warga yang sudah almarhum masih ditangani. Kabar terkini, Polres Grobogan telah terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD).

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditnya Arief Wibowo menyatakan, meski sudah ada pengakuan dari terduga pelaku, namun pihaknya tak bisa serta merta menetapkan tersangka.

”Banyak rekan-rekan yang menanyakan, ini sudah ada pengakuan kok tidak kunjung ada tersangka. Kami tegaskan, proses pembuktian penggunaan uang negara, kerugian uang negara, tidak seperti perkara pidana umum. Yang penting sudah naik sidik, berkas SPDP sudah naik ke Kejaksaan,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (27/8/2022).

Baca: Oknum ASN Grobogan Diduga Ngembat Bansos Warga yang Sudah Almarhum

Afiditnya menjelaskan, proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bisa memakan waktu hingga enam bulan lebih. Dia menyatakan, tidak mungkin menghentikan perkara tersebut.

”Jadi masih jauh (lama, red). Teman-teman dari Unit Tipikor baru saja pulang dari Jakarta, koordinasi dengan Kemensos, dari ahlinya. Kemudian karena melibatkan bank BRI, kita juga harus izin ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia),” imbuhnya.

Terkait klaim pihak BRI Purwodadi yang menyatakan pegawainya tidak tersangkut kasus tersebut, menurutnya sebenarnya yang bersangkutan (BRI Purwodadi) tidak punya kapasitas. Afiditnya menyebut, pernyataan itu hanya bisa keluar dari penyidik.”Sebenarnya (BRI Purwodadi) tidak punya kapabilitas dan kapasitas. Yang berhak memberi statemen itu penyidik. Ibaratnya kokinya kan penyidik, masak orang yang tinggal makan kok komentar,” kata dia.Untuk diketahui, kasus oknum ASN diduga embat bansos ini terjadi pada pertengahan Mei 2022 lalu. Diduga oknum ASN itu kongkalikong dengan oknum pegawai BRI Purwodadi unit Ngaringan untuk mencairkan bansos warga yang sudah almarhum.Peristiwa ini mencuat setelah dilaporkan pihak keluarga almarhum ke polisi. Total bansos yang ditilap pelaku sebesar Rp 3,4 juta. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler