Digugat Soal Seleksi Perades, Kades Tuko Grobogan: Semua Sudah Sesuai Aturan
Saiful Anwar
Sabtu, 27 Agustus 2022 15:40:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suparmin menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) 2021 lalu sudah sesuai aturan dalam Perda mapun Perbup yang berlaku.
Pernyataan itu menjawab terkait gugatan yang dilakukan empat warganya soal pelaksanaan seleksi perangkat desa 2021 lalu.
”Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu ke Perda, ke Perbup. Kalau tidak puas, biar mengadu terus,” ujar Suparmin, Sabtu (27/8/2022).
Baca: Duga Ada Kecurangan Seleksi Perades, Empat Warga Tuko Grobogan Gugat Kades
Suparmin membenarkan, dirinya sudah mengikuti agenda dengan Ombudsman Yogjakarta secara virtual atau via zoom meeting beberapa bulan lalu. Pertemuan virtual itu karena ketika itu kasus Covid-19 masih tinggi.
”Saya sudah diadukan ke mana-mana. Saya sudah mengikuti, sudah diadukan ke Ombudsman, sudah zoom sampai tiga kali,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi perangkat desa. (Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suparmin menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) 2021 lalu sudah sesuai aturan dalam Perda mapun Perbup yang berlaku.
Pernyataan itu menjawab terkait gugatan yang dilakukan empat warganya soal pelaksanaan seleksi perangkat desa 2021 lalu.
”Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu ke Perda, ke Perbup. Kalau tidak puas, biar mengadu terus,” ujar Suparmin, Sabtu (27/8/2022).
Baca: