Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suparmin menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) 2021 lalu sudah sesuai aturan dalam Perda mapun Perbup yang berlaku.

Pernyataan itu menjawab terkait gugatan yang dilakukan empat warganya soal pelaksanaan seleksi perangkat desa 2021 lalu.

”Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu ke Perda, ke Perbup. Kalau tidak puas, biar mengadu terus,” ujar Suparmin, Sabtu (27/8/2022).

Baca: Duga Ada Kecurangan Seleksi Perades, Empat Warga Tuko Grobogan Gugat Kades

Suparmin membenarkan, dirinya sudah mengikuti agenda dengan Ombudsman Yogjakarta secara virtual atau via zoom meeting beberapa bulan lalu. Pertemuan virtual itu karena ketika itu kasus Covid-19 masih tinggi.

”Saya sudah diadukan ke mana-mana. Saya sudah mengikuti, sudah diadukan ke Ombudsman, sudah zoom sampai tiga kali,” imbuhnya.

Terkait rekomendasi dari Ombudsman untuk membuka hasil ujian kepada penggugat, Suparmin mengaku hal itu bukan ranahnya. Justru apabila hal itu dilakukannya melanggar Perda dan Perbup.”Perda dan Perbupnya kan jelas. Tidak ada ranah ke situ (Kades membuka hasil ujian, red). Kepala desa kan tidak ada kewenangan sampai ke teknis seleksi,” imbuhnya.Sebelumnya diberitakan, empat warga Tuko, Pulokulon menggugat kadesnya soal transparansi hasil seleksi perangkat desa. Mereka menduga ada kecurangan dalam seleksi perades di desa tersebut.Kecurangan yang dimaksud mereka, yakni adanya ketidaktransparanan dalam pengumuman. Di mana, hanya dilakukan secara lisan, bukan ditempel di papan pengumuman lokasi tes. Selain itu, di lembar jawab juga sudah terdapat nama peserta yang diketik komputer. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler