Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Terdakwa kasus korupsi Kepala Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah, Subkan Eko Sayogo (SES), dituntut lima tahun bui dan denda sebesar Rp 200 juta.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang yang digelar Senin (29/8/2022) sore.

Bertindak sebagai JPU yakni Iwan Nuzuardhi yang juga Kasi Pidsus Kejari Grobogan dan jaksa fungsional Wahyu Widiantoro.

Baca: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jatipecaron Grobogan, Saksi: Tiga Tahun Kegiatan Diambil Alih Kades

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara berlanjut.

Itu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

”JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juga. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” tutur Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (30/8/2022).
”JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juga. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan,” tutur Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (30/8/2022).Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 437.184.086,00,-. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara dua tahun enam bulan. Selain itu, biaya perkara Rp 5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa.”Dalam sidang tersebut, terdakwa SES menghadiri secara daring. Kehadiran di lokasi sidang diwakili oleh kuasa hukum terdakwa, Iwan Udijanto,” tambah Kasi Intel.Adapun sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar pada 5 September 2022 mendatang. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler