Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Subkan Eko Sayogo (SES) tengah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi.

Jalannya pemerintahan desa di sana pun sementara dipimpin Sekretaris Desa (sekdes) alias Carik setempat. Itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Haryono.

Ia mengatakan, sekdes memimpin pemerintahan desa hingga dipilihnya kades baru melalui mekanisme PAW (pergantian antarwaktu). PAW dilakukan paling lambat enam bulan sejak kasus hukum yang menimpa kades berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

”Plt (pelaksana tugas)-nya sekdes. Nunggu inkrah dulu untuk PAW-nya,” kata Haryono, Selasa (30/8/2022).

Baca: Terbukti Korupsi, Kades Jatipecaron Grobogan Dituntut Lima Tahun Penjara

Mekanisme PAW nantinya dilakukan sebagaimana yang selama ini berjalan. Yakni dipilih sekitar perwakilan 100 orang warga desa dari berbagai latar belakang yang dianggap mewakili, antara lain tokoh agama dan tokoh masyarakat.

”Sekitar 100 orang (yang terlibat di PAW),” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Gubug Bambang Supriyadi enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kades di wilayahnya yang terjerat kasus korupsi. Murianews sudah menghubungi via chat WA maupun telepon, namun tidak ada respon hingga berita ini ditulis.Sebagaimana diberitakan, Kades Jatipecaron, SES dipenjara karena kasus korupsi. Sidangnya per Senin (29/8/2022) kemarin telah memasuki agenda tuntutan.Sidang berikutnya yakni pledoi alias pembelaan terdakwa yang rencananya digelar pada 5 September 2022 mendatang.Dalam kasus tersebut, sang kades diduga menyelewengkan anggaran desa dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, didapatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 437.184.086.SES mulai ditahan pada 4 Juli 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler