Kios Disegel, Pedagang Pasar Putatsari Grobogan Laporkan Kades ke Polisi
Saiful Anwar
Rabu, 31 Agustus 2022 16:25:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Penyegelan sembilan kios Pasar Putatsari, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada 11 Agustus 2022 lalu berbuntut panjang.
Sembilan pedagang di kios itu pun melaporkan Kepala Desa (Kades) Putatsari dan Ketua Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) ke Polres Grobogan.
Ketua Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Putatsari Bambang Sucipto mengatakan, tidak hanya ke Polres Grobogan, para pedagang itu juga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Inspektorat, dan Dispermades.
”Saya hari Senin (29/8/2022) kemarin di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) di Polres, laporannya perusakan gembok. Satu belum selesai kok sudah dilaporkan ke mana-mana, Kejari, Inspektorat, Dispermades,” ujar Bambang, Rabu (31/8/2022).
Baca: Sembilan Kios Pasar Putatsari Grobogan Disegel, Ada Apa?
Bambang menyebut, usai ada tindakan berupa penyegelan dari Pemdes, para pedagang tersebut akhirnya bersedia membayar sewa.
Namun, karena sebelumnya para pedagang tersebut bersikeras menolak pindah, mereka pun tidak diizinkan lagi.
”Itu sudah diperingatkan sejak November 2021. Sudah dipanggil berkali-kali tidak pernah datang. Sekarang, saat sudah dieksekusi baru mau membayar sewa,” imbuh dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penyegelan kios di Pasar Putatsari, Grobogan, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Penyegelan sembilan kios Pasar Putatsari, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada 11 Agustus 2022 lalu berbuntut panjang.
Sembilan pedagang di kios itu pun melaporkan Kepala Desa (Kades) Putatsari dan Ketua Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) ke Polres Grobogan.
Ketua Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Putatsari Bambang Sucipto mengatakan, tidak hanya ke Polres Grobogan, para pedagang itu juga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Inspektorat, dan Dispermades.
”Saya hari Senin (29/8/2022) kemarin di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) di Polres, laporannya perusakan gembok. Satu belum selesai kok sudah dilaporkan ke mana-mana, Kejari, Inspektorat, Dispermades,” ujar Bambang, Rabu (31/8/2022).
Baca: