Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Sembilan kios Pasar Putatsari, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan yang sebelumnya disegel, kini bisa ditempati pedagang lama.

Keputusan itu setelah Bupati Grobogan Sri Sumarni memertemukan sembilan pedagang yang semula menempati kios itu dengan Pemdes Putatsari, Kamis (1/9/2022).

Ada tiga poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, nanti dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades sebelum menempati kios semula.

Kedua, pedagang tersebut mesti membayar sewa selama setahun, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022.

Terakhir, penempatan pedagang di kios pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Kios Disegel, Pedagang Pasar Putatsari Grobogan Laporkan Kades ke Polisi

Sri Sumarni dalam audiensi tersebut meminta agar pedagang menaati kesepakatan dari pertemuan tersebut. Setelah permasalahan selesai, para pedagang tersebut pun bisa segera menempai kiosnya kembali.

”Mungkin kalau ini sudah klir, besok bisa ditempati lagi seperti biasa. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini sudah tidak ada permasalahan lagi,” ujar Bupati.Salah satu pedagang tersebut, Mutmainah mengaku sebenarnya dari awal pihaknya bersedia membayar sewa kios sebesar Rp 4 juta per tahun. Namun, pihaknya ingin melihat Perkades dan Perdesnya terlebih dahulu.”Kami sebenarnya mau membayar dari awal. Tapi kami mau lihat perkadesnya dulu, aturannya dulu. Dari desa tidak dikasih,” kata dia usai audiensi.Diberitakan sebelumnya, sembilan kios Pasar Putatsari disegel pada 11 Agustus 2022. Penyegelan karena para pedagang yang menempati disebut tak bersedia membayar uang sewa.Kasus itu pun berlanjut sampai sembilan pedagang itu melaporkan kepala desa hingga ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat ke polisi, kejaksaan negeri, dan Inspektorat Grobogan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler