Perbaikan Jalan Purwodadi-Kudus Grobogan Tak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Didenda
Saiful Anwar
Rabu, 7 September 2022 17:29:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Proyek perbaikan jalan Purwodadi-Kudus, Kabupaten Grobogan tak selesai tepat waktu. Rekanan yang menggarap perbaikan jalan itu pun kena sanksi denda.
Sesuai jadwal, perbaikan jalan itu mestinya rampung pada Senin (5/9/2022). Namun, hingga Selasa (6/9/2022), pekerjaan itu baru berjalan 54 persen saja.
Kepala Sub Koordinator Wilayah 1, Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Purwodadi, Wimas Radit Sumbodo mengatakan, denda yang diberikan para rekanan, yakni tiap harinya seperseribu dari nilai kontrak.
Baca: Jalan Provinsi di Grobogan Diperbaiki, Ini Progresnya
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan CV Adhi Jaya Sakti itu bernilai kontrak sebesar Rp 2,4 Miliar. Dengan begitu, mereka dedenda Rp 2,4 juta per harinya.
”Dendanya kurang lebihnya segitu,” terang dia, Rabu (7/9/2022).
Tak hanya itu, rekanan juga diberi tambahan waktu selama 50 hari. Apabila melewati batas tersebut, maka rekanan akan diputus kontrak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Perbaikan Jalan Purwodadi-Kudus, Grobogan, Jawa Tengah atau jalan arah Grobogan ke Kudus hingga kemarin baru 54 persen. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Proyek perbaikan jalan Purwodadi-Kudus, Kabupaten Grobogan tak selesai tepat waktu. Rekanan yang menggarap perbaikan jalan itu pun kena sanksi denda.
Sesuai jadwal, perbaikan jalan itu mestinya rampung pada Senin (5/9/2022). Namun, hingga Selasa (6/9/2022), pekerjaan itu baru berjalan 54 persen saja.
Kepala Sub Koordinator Wilayah 1, Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Purwodadi, Wimas Radit Sumbodo mengatakan, denda yang diberikan para rekanan, yakni tiap harinya seperseribu dari nilai kontrak.
Baca: