Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Seorang emak-emak berinisial SS (33), warga RT 06 RW 05, Dusun Sanggrahan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Grobogan, Jawa Tengah nekat mencuri perhiasan di rumah majikannya.

Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto menjelaskan kejadian bermula saat si majikan, Dwi Enggar Supriyadi, warga Dusun Pancan RT 06/RW 05, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan hendak membeli kambing.

Saat akan mengambil uang, Dwi Enggar melihat kotak perhiasan di lemari orangtuanya sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata perhiasan emas sudah tidak ada di dalam kotak. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

“Kejadiannya pada Jumat, (16/9/2022). Saat pemilik rumah akan membeli kambing, melihat kotak emas terbuka. Dicek, isinya sudah tidak ada. Kemudian dilaporkan ke kepolisian,” ungkap Kapolsek, Selasa (20/9/2022).

Baca: Lagi, Kebakaran Lalap Habis Rumah di Grobogan

Sang majikan, Dwi Enggar, curiga pelaku pencurian adalah ART-nya karena sudah beberapa hari belakangan tidak masuk. SS juga tidak menjelaskan alasannya tidak masuk.
Sang majikan, Dwi Enggar, curiga pelaku pencurian adalah ART-nya karena sudah beberapa hari belakangan tidak masuk. SS juga tidak menjelaskan alasannya tidak masuk.Perhiasan yang dicuri totalnya sekitar 31 gram. Rinciannya, kalung seberat 16,5 gram, gelang seberat 5 gram, kalung 7,1 gram, dan liontin 3,8 gram. Kerugian pelapor dalam kejadian ini sekitar Rp 25 juta.Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/9/2022) kemarin di rumahnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.Dari hasil pemeriksaan, hasil curiannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ”SS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Sunarto. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News