Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Proyek pekerjaan perbaikan Jalan Purwodadi-Kudus disebut ada yang tak sesuai spek atau spesifikasinya. Akibatnya, penilaian progres pekerjaan pun menurun.

Di mana, pada 5 September lalu, progres perbaikan jalan itu dinilai telah mencapai 54 persen. Namun, karena ada yang tak sesuai spek, maka penilaian capaian pun turun jadi 46 persen.

”Karena segmen yang sudah tergelar sebanyak 86 tidak sesuai spesifikasi. Jadi tidak bisa terprogres, dan tidak bisa ditagihkan,” ujar Sub Koordinator Wilayah I Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Purwodadi Wimas Radit, Rabu (21/9/2022).

Hingga kini, terhitung sudah lebih dari hari kerja lebih molornya proyek tersebut. Sebab, proyek tersebut seharusnya selesai pada 5 September 2022 lalu. Apabila hingga 50 hari sejak deadline tidak selesai, maka rekanan akan diputus kontrak.

”Kalau sampai dengan pemberian kesempatan 50 hari kerja tidak bisa memenuhi sesuai kontrak, dimungkinkan putus kontrak,” imbuhnya.

Baca: Dapat Extra Time, Perbaikan Jalan Purwodadi-Kudus Dikebut

Sementara itu, Umar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut menyatakan permintaan maafnya atas molornya proyek itu. Terutama yakni kepada masyarakat pengguna ruas jalan tersebut.”Kami mohon maaf kepada semuanya, terutama masyarakat pengguna ruas Jalan Purwodadi-Klambu atas keterlambatan pekerjaan di lapangan,” katanya.”Imbauan dan pengawalan kepada PJ (penanggungjawab) dari awal-awal sudah kami lakukan, namun demikian terkait pelaksanaan tidak benar,” imbuhnya.Untuk diketahui, proyek perbaikan jalan di lima titik itu dikerjakan CV Adhi Jaya Sakti itu bernilai kontrak sebesar Rp 2,4 Miliar. Atas keterlambatan tersebut, rekanan didenda Rp 2,4 juta per harinya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler