Diduga Terlibat Korupsi, Eks-Ketua TPK Jetaksari Grobogan Ditahan Kejari
Saiful Anwar
Rabu, 28 September 2022 15:23:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan korupsi di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah juga mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa setempat, SM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah melakukan penahanan pada SM. Perempuan ini diduga terlibat bersama Ahmad Nur Sholikin, Kepala Desa (Kades) Jetaksari mengorupsi APBDes 2016 dan 2017.
Kasintel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Grobogan.
”Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, pada pukul 11.00 WIB - 12.30 WIB telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Polres Grobogan,” ujar dia, Rabu (28/9/2022).
Baca: Terbukti Korupsi, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun
Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Yakni sejak 28 September 2022 hari ini hingga 17 Oktober 2022.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan korupsi di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah juga mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa setempat, SM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah melakukan penahanan pada SM. Perempuan ini diduga terlibat bersama Ahmad Nur Sholikin, Kepala Desa (Kades) Jetaksari mengorupsi APBDes 2016 dan 2017.
Kasintel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Grobogan.
”Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, pada pukul 11.00 WIB - 12.30 WIB telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Polres Grobogan,” ujar dia, Rabu (28/9/2022).
Baca: