Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan korupsi di Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah juga mantan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa setempat, SM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah melakukan penahanan pada SM. Perempuan ini diduga terlibat bersama Ahmad Nur Sholikin, Kepala Desa (Kades) Jetaksari mengorupsi APBDes 2016 dan 2017.

Kasintel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Grobogan.

”Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, pada pukul 11.00 WIB - 12.30 WIB telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Polres Grobogan,” ujar dia, Rabu (28/9/2022).

Baca: Terbukti Korupsi, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun

Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Yakni sejak 28 September 2022 hari ini hingga 17 Oktober 2022.
Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Yakni sejak 28 September 2022 hari ini hingga 17 Oktober 2022.Frengki menjelaskan, SM dijerat pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, juga pasal subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Untuk diketahui, mantan Kades Jetaksari, Ahmad Nur Sholikin telah divonis bui 5 tahun 6 bulan dalam sidang vonis pada April 2022. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler