Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS Grobogan – Edy Widarto resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Ia menggantikan Sutarlan yang meninggal beberapa waktu lalu.

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji PAW Edy Widarto digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (30/9/2022) sore.

Untuk diketahui, Sutarlan merupakan anggota DPRD Grobogan dari fraksi PDI Perjuangan. Dia meninggal pada 28 Juni 2022 lalu karena sakit jantung.

Adapun Edy Widarto merupakan sosok yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Grobogan. Saat itu ia menjabat pada periode 2014-2019.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wabup Bambang Pujiyanto, para anggota dewan, dan para kepala OPD.

Baca: Kepala SD dan SMP Se-Grobogan Diwanti-wanti Soal Pungli

Dalam sambutannya Sri Sumarni berharap, Edy Widarto dapat melaksanakan tugas dan amanah  dengan sebaik-baiknya. Meski, lanjutnya, periode DPRD Kabupaten Grobogan 2019-2024 masih tersisa sekitar dua tahun saja.

”Saya berharap agar dengan pelantikan anggota dewan yang baru ini, semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Bupati menyebut, PAW tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3).Dalam aturan tersebut disebutkan, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.”Namun, tidak semua masa jabatan lima tahun tersebut dapat terlaksana sampai selesai. Karena, adanya satu halangan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan,” kata dia.Untuk itu, anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.Sebelumnya, Edy Widarto diusulkan ketua DPC PDIP. Usulan itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Daerah, DPRD dan Ketua KPUD untuk mendapatkan rekomendasi.Rekomendasi itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan akhirnya Gubernur Jawa Tengah memberikan persetujuan untuk dilaksanakan pelantikan PAW.https://youtu.be/Jxw7oUOUyLAReporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler