Curi Besi Hammer, Oknum Satpam PT Semen Grobogan Diringkus
Saiful Anwar
Rabu, 12 Oktober 2022 16:48:51
MURIANEWS, Grobogan – Sebelas oknum satpam PT Semen Grobogan, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian. Sebabnya, mereka mencuri besi onderdil alat penghancur atau hammer batu milik perusahaan.
Kesebelas oknum satpam itu yakni, Rizky Fajar, Kurnia Awang, Vicky Mardiana, Dhenis Windu, dan Krida Laksono. Kemudian Eksan Sugianto, Angga Echsa, Moch Zaki, Rangga Iguh, Fernando, dan Slamet Teguh.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan mereka melakukan aksinya sejak April 2022. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia menjelaskan, pencurian besi spare part hammer atau onderdil alat pemecah batu tersebut diketahui setelah pihak PT Semen Grobogan melakukan pengecekan di gudang yang terpisah dengan gedung utama.
Baca: Kasus Bocah Tenggelam di Masterpark Purwodadi Grobogan, Polisi: Sejumlah Orang DiperiksaDari hasil pengecekan, diketahui besi tersebut semula jumlahnya ada 78 buah. Namun saat dicek jumlahnya berkurang menjadi 12 buah. Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat bertugas.
”Untuk mengangkut spare part hammer tersebut, para pelaku menggunakan pipa besi. Jadi karena berat, besi tersebut diangkut para pelaku menuju mobil,” imbuhnya, Rabu (12/10/2022) dalam konpres di Mapolres Grobogan.
Selanjutnya, oleh pelaku, besi tersebut dijual ke pembeli rongsok di Kabupaten Demak. Besi tersebut dijual kiloan dengan harga Rp 4 ribu per kg.Hasil penjualan tersebut selanjutnya dibagi kepada sebelas pelaku untuk memenuhi kebutuhan. Hal itu karena gaji yang diterima dari perusahaan sering terlambat.”Kerugian akibat pencurian besi tersebut sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya.Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berplat nomor polisi H 1538 TK dan pipa besi.Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_324144" align="alignleft" width="1280"]

Kesebelas satpam PT Semen Grobogan pencuri besi perusahaan dihadirkan dalam konpres di Mapolres Grobogan, Rabu (12/10/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sebelas oknum satpam PT Semen Grobogan, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian. Sebabnya, mereka mencuri besi onderdil alat penghancur atau hammer batu milik perusahaan.
Kesebelas oknum satpam itu yakni, Rizky Fajar, Kurnia Awang, Vicky Mardiana, Dhenis Windu, dan Krida Laksono. Kemudian Eksan Sugianto, Angga Echsa, Moch Zaki, Rangga Iguh, Fernando, dan Slamet Teguh.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan mereka melakukan aksinya sejak April 2022. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia menjelaskan, pencurian besi spare part hammer atau onderdil alat pemecah batu tersebut diketahui setelah pihak PT Semen Grobogan melakukan pengecekan di gudang yang terpisah dengan gedung utama.
Baca: Kasus Bocah Tenggelam di Masterpark Purwodadi Grobogan, Polisi: Sejumlah Orang Diperiksa
Dari hasil pengecekan, diketahui besi tersebut semula jumlahnya ada 78 buah. Namun saat dicek jumlahnya berkurang menjadi 12 buah. Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat bertugas.
”Untuk mengangkut spare part hammer tersebut, para pelaku menggunakan pipa besi. Jadi karena berat, besi tersebut diangkut para pelaku menuju mobil,” imbuhnya, Rabu (12/10/2022) dalam konpres di Mapolres Grobogan.
Selanjutnya, oleh pelaku, besi tersebut dijual ke pembeli rongsok di Kabupaten Demak. Besi tersebut dijual kiloan dengan harga Rp 4 ribu per kg.
Hasil penjualan tersebut selanjutnya dibagi kepada sebelas pelaku untuk memenuhi kebutuhan. Hal itu karena gaji yang diterima dari perusahaan sering terlambat.
”Kerugian akibat pencurian besi tersebut sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berplat nomor polisi H 1538 TK dan pipa besi.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi