Kasus Korupsi Bansos Ngaringan, Polres Grobogan Tunggu Total Kerugian Negara
Saiful Anwar
Kamis, 13 Oktober 2022 13:16:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Grobogan – Kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oknum pegawai Kecamatan Ngaringan masih ditangani polisi. Saat ini, Polres Grobogan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Diketahui, perhitungan kerugian negara itu dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perkembangan kasus itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.
Menurutnya, hasil dari perhitungan itu nanti yang menentukan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti kasus korupsi bansos tersebut.
”Penghitungan kerugian dari BPKP masih dalam proses, sehingga nanti ketika sudah ada besaran kerugian atau yang disalahgunakan, itu nanti yang menjadi pijakan untuk menentukan jumlah kerugian negara,” ungkap Kapolres, Rabu (12/10/2022) kepada awak media.
Baca: Soal Dugaan Korupsi Bansos di Ngaringan Grobogan, Kapolres: Ada Laporan Serupa
Lebih lanjut, Kapolres menyebut, meski belum ada penetapan tersangka, pihaknya memastikan proses hukum terus berjalan. Pihaknya tak bisa memastikan kapan waktu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP berakhir.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi korupsi. (Dok. Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oknum pegawai Kecamatan Ngaringan masih ditangani polisi. Saat ini, Polres Grobogan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Diketahui, perhitungan kerugian negara itu dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perkembangan kasus itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.
Menurutnya, hasil dari perhitungan itu nanti yang menentukan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti kasus korupsi bansos tersebut.
”Penghitungan kerugian dari BPKP masih dalam proses, sehingga nanti ketika sudah ada besaran kerugian atau yang disalahgunakan, itu nanti yang menjadi pijakan untuk menentukan jumlah kerugian negara,” ungkap Kapolres, Rabu (12/10/2022) kepada awak media.
Baca: